TAPUNG HILIR,Mitramabes.com. Empat orang pelaku narkoba jenis shabu-shabu dan daun ganja kering warga Desa Kijang jaya ditangkap Polsek Tapung Hilir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, Kamis (15/6/2023) sekira pukul 00.10 WIB.
Para pelaku adalah MA (19), SU (54), DI (16) dan KH (52) mereka warga Desa Kijang jaya. kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Dua pelaku MA dan DI ditangkap di Jalan Poros Kebun PT. Buana Wira Lestari Mas (BWLM) Desa Kijang jaya Kecamatan Tapung Hilir. Dua pelaku SU dan KH ditangkap di rumahnya masing-masing.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku MA, DI dan SU yiatu 5 paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening, 7 plastic bening pembungkus, sendok shabu, kotak warna hitam, uang Rp. 400.000, HP merk Oppo, 2 HP Nokia, HP infinix, HP Vivo dan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi.
Barang bukti dari pelaku KH yaitu, kaca pirek, 1 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering, bong, botol plastik warna Putih, HP Oppo dan kunci kontak Honda Supra X 125.
Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit bahwa keempat pelaku berhasil diamankan berkat laporan masyarakat.
“Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPTU Ismadi bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, ditemukan orang pelaku MA dan DI sedang duduk diatas sepeda motor. “Keduanya langsung ditangkap dan digeledah yang disaksikan perangkat desa setempat” ujarnya.
Saat digeledah, ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang berada di dalam kotak warna hitam yang berada didalam kantong baju milik pelaku MA.
“Pelaku dilakukan introgasi mengakui barang haram itu ia dapat dari pelaku SU. Tim langsung menangkap pelaku SU saat berda di rumahnya dan ia mengakui ada memberikan narkotika shabu kepada pelaku MA” tutur Kapolsek.
Dilanjutkan Kapolsek, Pelaku SU kita lakukan introgasi dan mengaku memberikan Narkoba pada KH dan malam itu juga dilakukan penangkapan terhadap KH di rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti dari pelaku KH
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mendapat barang haram itu dari SU” tambah Kapolsek.
Dari keempat pelaku ini ada peran masing-masing. “Para pelaku ini dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses lebih lanjut. Mereka juga sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkas Kapolsek.
Editor: TR Waruwu MBS
.