Empat Pria Pembawa Sabu 18 Kg Di Tangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Asahan.

Selasa, 12 November 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ASAHAN MITRA MABES.COM -Polres Asahan press release penangkapan sabu 12 kg dan pil ekstasi 86500 butir Empat pria di duga membawa sabu melintasi perairan Bagan Asahan berhasil di tangkap Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat press release, Senin (12/11/2024) di halaman Polres Asahan menjelaskan kronologi penangkapan berawal adanya informasi dari orang yang layak di percaya, bahwa akan ada satu unit kapal pukat tarik mini dengan rumah kapal berwarna biru yang akan melakukan penjemputan narkoba di perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Selanjutnya tem Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan.

Pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 10.00 wib terlihat kapal sesuai dengan informasi, kapal tersebut ada empat orang laki-laki inisial (AP),(EA), AM) ,(MY), di amankan lalu di lakukan penggeledahan di temukan 18 bungkus teh cina merek GUANYINWANG di duga berisi narkoba jenis sabu dan 12 toples plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi yang di sembunyikan dalam palka

Seorang Ibu Rumah Tangga di Tangkap Polsek Teluk Nibung

“Yang rencananya akan di antarkan kepada seseorang yang belum di ketahui identitasnya menunggu perintah dari Asung”, ucap Kapolres Asahan.

Barang bukti yang berhasil di amankan tem Sat Res Narkoba yaitu- 18 bungkus teh cina merek GUANYINWANG berikan Narkoba jenis sabu netto 1800 gram.

-86500 pul ekstasi

-12 buah toples plastik

1 unit Hp android merk Samsung warna biru1 buah karung plastik

1 unit Hp Nokia kecil warna hitam

1 unit kapal laut pukat tarik mini

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/255/XI/2024/SPKT SAT RES NARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT/tanggal 3 November 2024 kita amankan empat tersangka inisial AP (34) warga dusun IV Desa Air Joman Baru dengan peran sebagai Tekong.

inisial EA (33)Warga dusun II Desa Air Joman Baru berperan sebagai anak kapal.

inisial AM (31) warga dusun IV Air Joman Baru berperan sebagai anak buah kapal.

inisial MY (33)warga dusun II Desa Air Joman Baru berperan sebagai anak buah kapal.

Pasal yang kita persangkaan terhadap ke empat tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana Penjara 20 tahun atau seumur hidup tutur Kapolres Asahan.

Editor:Team Liputan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI Sumut Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Profesionalisme Pers
Penyelesaian Lahan untuk Kepentingan Umum, Seharusnya dengan Konsinyasi, Bukan Kriminalisasi
Polres Pagaralam Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan Shabu dan Ganja
” pemerintahan Desa Tanjung Medan Serahkan Hadiah Lomba pada Malam Resepsi HUT ke-80 RI di Desa Tanjung Medan
Jadi Pembicara di Diskusi Panel CNBC Indonesia, Bupati: Deli Serdang Libatkan Anak Muda Jalankan Program Presiden
Ditegaskan Bupati Aceh Singkil  Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun
Untuk Memenuhi Hak Dasar Lapas Kelas IIA Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi Keseluruh Warga Binaan
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:53 WIB

AKPERSI Sumut Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Profesionalisme Pers

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:45 WIB

Penyelesaian Lahan untuk Kepentingan Umum, Seharusnya dengan Konsinyasi, Bukan Kriminalisasi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Polres Pagaralam Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan Shabu dan Ganja

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Jadi Pembicara di Diskusi Panel CNBC Indonesia, Bupati: Deli Serdang Libatkan Anak Muda Jalankan Program Presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Ditegaskan Bupati Aceh Singkil  Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun

Berita Terbaru