example banner

Empat Pencuri Pipa Berhasil Diamankan Polres Paser

Paser Mitra Mabes.Com –Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser

Muara Samu, 04 Januari 2025 – Polsek Muara Samu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP. Peristiwa ini terjadi di area Outlet 7B PT. PAMA, Desa Biu, RT 001, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 20.18 WITA.

Dasar Hukum

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/Polsek Muara Samu/Polres Paser/Polda Kaltim tanggal 4 Januari 2025.

Pelapor dan Korban

Pelapor sekaligus korban adalah Sutrimo Sudiyono (38), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Lingkungan Alastuo, Desa Biu, RT 005, RW 001, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Para Terlapor

Empat orang terduga pelaku telah diidentifikasi, yaitu:

1. Suryansyah bin Sirajudin (alm), warga Desa Songka, RT 006, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

2. Syahrian bin Bani, warga Desa Mewa, Kecamatan Tapin, Kabupaten Tapin.

3. Ahmad Nabawi bin Yunus, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan.

4. Par’i bin Juhri, warga Desa Songka, RT 003, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

Saksi-Saksi

1. Burhanuddin, seorang petugas keamanan PT. DAP, Desa Batu Kajang, RT 020, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

2. Aksal, seorang sopir PT. Gatra, Desa Tepian Batang, RT 004, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Barang Bukti

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Satu unit mobil Grand Max dengan nomor polisi DA 8190 KL.

2. 13 buah pipa HDPE ukuran 12 inci dengan panjang 4 meter.

3. Satu buah pipa HDPE ukuran 10 inci dengan panjang 4 meter.

4. Satu buah gergaji besi dengan gagang dilapisi karet.

5. Satu buah besi dengan ujung berbentuk pipih.

6. Satu buah meteran.

Kerugian Materiil

Kerugian yang dialami PT. PAMA diperkirakan mencapai Rp 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).

Uraian Kejadian

Kejadian bermula pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 20.18 WITA, ketika pelapor mendapatkan informasi dari Burhanuddin (saksi 1), karyawan PT. PAMA, bahwa sebuah mobil pick-up melintas di jalan tambang Iljin PT. PAMA sambil membawa pipa HDPE milik perusahaan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan empat terlapor di lokasi. Mereka mengaku telah memotong pipa menggunakan gergaji besi dan menyimpan barang tersebut di kilometer 22.

Hasil pengecekan di lokasi yang disebutkan membenarkan keberadaan barang curian tersebut. Atas kejadian ini, PT. PAMA melaporkan kasus tersebut ke Polsek Muara Samu untuk ditindaklanjuti.

Pasal yang Dipersangkakan Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Team: MBS DIN/WIWIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *