Empat Pencuri Pipa Berhasil Diamankan Polres Paser

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser Mitra Mabes.Com –Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser

Muara Samu, 04 Januari 2025 – Polsek Muara Samu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP. Peristiwa ini terjadi di area Outlet 7B PT. PAMA, Desa Biu, RT 001, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 20.18 WITA.

Dasar Hukum

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/Polsek Muara Samu/Polres Paser/Polda Kaltim tanggal 4 Januari 2025.

Pelapor dan Korban

Pelapor sekaligus korban adalah Sutrimo Sudiyono (38), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Lingkungan Alastuo, Desa Biu, RT 005, RW 001, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Para Terlapor

Empat orang terduga pelaku telah diidentifikasi, yaitu:

1. Suryansyah bin Sirajudin (alm), warga Desa Songka, RT 006, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

2. Syahrian bin Bani, warga Desa Mewa, Kecamatan Tapin, Kabupaten Tapin.

3. Ahmad Nabawi bin Yunus, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan.

4. Par’i bin Juhri, warga Desa Songka, RT 003, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

Saksi-Saksi

1. Burhanuddin, seorang petugas keamanan PT. DAP, Desa Batu Kajang, RT 020, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

2. Aksal, seorang sopir PT. Gatra, Desa Tepian Batang, RT 004, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Barang Bukti

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Satu unit mobil Grand Max dengan nomor polisi DA 8190 KL.

2. 13 buah pipa HDPE ukuran 12 inci dengan panjang 4 meter.

3. Satu buah pipa HDPE ukuran 10 inci dengan panjang 4 meter.

4. Satu buah gergaji besi dengan gagang dilapisi karet.

5. Satu buah besi dengan ujung berbentuk pipih.

6. Satu buah meteran.

Kerugian Materiil

Kerugian yang dialami PT. PAMA diperkirakan mencapai Rp 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).

Uraian Kejadian

Kejadian bermula pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 20.18 WITA, ketika pelapor mendapatkan informasi dari Burhanuddin (saksi 1), karyawan PT. PAMA, bahwa sebuah mobil pick-up melintas di jalan tambang Iljin PT. PAMA sambil membawa pipa HDPE milik perusahaan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan empat terlapor di lokasi. Mereka mengaku telah memotong pipa menggunakan gergaji besi dan menyimpan barang tersebut di kilometer 22.

Hasil pengecekan di lokasi yang disebutkan membenarkan keberadaan barang curian tersebut. Atas kejadian ini, PT. PAMA melaporkan kasus tersebut ke Polsek Muara Samu untuk ditindaklanjuti.

Pasal yang Dipersangkakan Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Team: MBS DIN/WIWIN

Berita Terkait

Pemkab Pakpak bharat Menggelar Rapat Laporan Perkembangan Pendataan Perluasan Areal Gambir.
Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Tahun 2026
Dukung Swasembada Kodam XXI/RI Bersinergi Dengan Gapoktan Tanam Padi Serentak
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Amankan Diduga Pelaku Pelemparan Mobil Box di Pantai Gemi
Sat Lantas Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas, Tekankan Keselamatan sebagai Kebutuhan Bersama
Diduga Ada Upaya Paksa Penetapan Tersangkah, Seorang Kakek Berusia 70 Tahun Ajukan Prapradilan di PN. Medan
Pangdam XXI/Radin Inten Dukung Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP di Lampung
Aliran Air dari Bendung Lematang Telah Kembali Mengalir Menjangkau Saluran-Saluran Sekunder.

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:21 WIB

Pemkab Pakpak bharat Menggelar Rapat Laporan Perkembangan Pendataan Perluasan Areal Gambir.

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:27 WIB

Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:48 WIB

Dukung Swasembada Kodam XXI/RI Bersinergi Dengan Gapoktan Tanam Padi Serentak

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:46 WIB

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Amankan Diduga Pelaku Pelemparan Mobil Box di Pantai Gemi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:42 WIB

Sat Lantas Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas, Tekankan Keselamatan sebagai Kebutuhan Bersama

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Humbang Hasundutan : KDMP Sebagai Wadah Usaha Bersama

Selasa, 20 Jan 2026 - 23:11 WIB

Oplus_131072

NASIONAL

Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Tahun 2026

Selasa, 20 Jan 2026 - 21:27 WIB

BERITA UTAMA

Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev)

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:14 WIB