Eksekusi Lahan di Desa Hutabolon Samosir Berlangsung Kondusif, Meski Sempat Dihadang Pihak Termohon

Rabu, 16 April 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Samosir- Sumut, Mitramabes- Proses eksekusi objek perkara berupa lahan sengketa di Huta Parmonangan Desa Huta Bolon Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, berjalan aman dan terkendali meskipun sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon.(16/4/2025)

 

Eksekusi dimulai pukul 10.00 WIB dan mendapat pengamanan ketat dari Polres Samosir bersama stakeholder terkait. Pengamanan ini dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Balige.

 

Kegiatan dipimpin oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi, didampingi Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Mayor G. Sebayang, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, dan Kasat Samapta Polres Samosir AKP Nandi Butar-Butar, S.H. Personel gabungan dari Polres, Polsek, dan Koramil turut mengamankan jalannya eksekusi.

 

Eksekusi sendiri dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., bersama Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Turut hadir pula Pemohon Eksekusi berinisial TM serta Termohon Eksekusi TS dan LS beserta keluarga.

 

Panitera membacakan penetapan pengadilan yang memerintahkan pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan, serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemohon. Objek yang dieksekusi merupakan tanah timbul di wilayah pesisir Huta Parmonangan dengan luas lebih dari 100 meter persegi. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, penggugat memiliki hak prioritas atas lahan tersebut dan berhak memanfaatkannya selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

Namun, saat pembacaan putusan, pihak termohon dan keluarganya sempat menghalangi proses dengan mendorong personel pengamanan sebagai bentuk protes. Kendati demikian, aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga eksekusi tetap berjalan.

 

Panitera Pengadilan Negeri Balige menegaskan bahwa keberatan terhadap keputusan tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum ke pengadilan, bukan dengan tindakan menghalangi eksekusi.

 

Sekira pukul 13.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Objek perkara secara resmi diserahkan kepada pihak pemohon untuk dikuasai dan diusahakan sesuai putusan pengadilan.

(Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sebuah Truk Membawa Gabah Padi Terperosok Ke Parit
Bupati Tapanuli Utara Ajak Jemaat Perkuat Aksi Kasih dan Dukung Pembangunan Daerah.
Dua Orang Tersangka Yang DPO Pemerasan Yang Mengaku BNN Diringkus Unit Reskrim Polsek Kerinci
Bupati Tapanuli Utara Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025.
Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80
Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Pam Jalan Sehat di Alun Alun Rangkssbitung
Komisi III DPRD Meranti Kunjungi Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Fokus pada Penguatan Tata Kelola dan Layanan KJSU-KIA
Kapolres Lebak Hadiri LKBB Pandawa Zona Selatan di SMAN 1 Bayah

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 19:42 WIB

Sebuah Truk Membawa Gabah Padi Terperosok Ke Parit

Minggu, 16 November 2025 - 18:54 WIB

Bupati Tapanuli Utara Ajak Jemaat Perkuat Aksi Kasih dan Dukung Pembangunan Daerah.

Minggu, 16 November 2025 - 18:50 WIB

Dua Orang Tersangka Yang DPO Pemerasan Yang Mengaku BNN Diringkus Unit Reskrim Polsek Kerinci

Minggu, 16 November 2025 - 18:49 WIB

Bupati Tapanuli Utara Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025.

Minggu, 16 November 2025 - 17:41 WIB

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Sebuah Truk Membawa Gabah Padi Terperosok Ke Parit

Minggu, 16 Nov 2025 - 19:42 WIB