Eksekusi Lahan di Desa Hutabolon Samosir Berlangsung Kondusif, Meski Sempat Dihadang Pihak Termohon

Rabu, 16 April 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Samosir- Sumut, Mitramabes- Proses eksekusi objek perkara berupa lahan sengketa di Huta Parmonangan Desa Huta Bolon Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, berjalan aman dan terkendali meskipun sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon.(16/4/2025)

 

Eksekusi dimulai pukul 10.00 WIB dan mendapat pengamanan ketat dari Polres Samosir bersama stakeholder terkait. Pengamanan ini dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Balige.

 

Kegiatan dipimpin oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi, didampingi Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Mayor G. Sebayang, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, dan Kasat Samapta Polres Samosir AKP Nandi Butar-Butar, S.H. Personel gabungan dari Polres, Polsek, dan Koramil turut mengamankan jalannya eksekusi.

 

Eksekusi sendiri dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., bersama Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Turut hadir pula Pemohon Eksekusi berinisial TM serta Termohon Eksekusi TS dan LS beserta keluarga.

 

Panitera membacakan penetapan pengadilan yang memerintahkan pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan, serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemohon. Objek yang dieksekusi merupakan tanah timbul di wilayah pesisir Huta Parmonangan dengan luas lebih dari 100 meter persegi. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, penggugat memiliki hak prioritas atas lahan tersebut dan berhak memanfaatkannya selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

Namun, saat pembacaan putusan, pihak termohon dan keluarganya sempat menghalangi proses dengan mendorong personel pengamanan sebagai bentuk protes. Kendati demikian, aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga eksekusi tetap berjalan.

 

Panitera Pengadilan Negeri Balige menegaskan bahwa keberatan terhadap keputusan tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum ke pengadilan, bukan dengan tindakan menghalangi eksekusi.

 

Sekira pukul 13.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Objek perkara secara resmi diserahkan kepada pihak pemohon untuk dikuasai dan diusahakan sesuai putusan pengadilan.

(Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MAUNG Bengkulu Utara Soroti Penahanan Kadinkes: Jerat Hukum Harus Tegas dan Transparan
Kapolres Langkat Tercebur Saat Salurkan Bansos Banjir, Tetap Utamakan Warga
DPC LSM MAUNG Bekasi Tindaklanjuti Edaran DPP, Gelar Kegiatan Sambut Hakordia 2025
Kegiatan Gotong Royong Grup Brongsai Dragon Lion Bersama Kadus Dusun Tiga Admin 07 Desember 2025
Kegiatan Gotong Royong Grup Brongsai Dragon Lion Bersama Kadus Dusun Tiga Admin 07 Desember 2025
Sapa Pengunjung Kolam Renang,Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas
Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Pimpin Apel Persiapan Patroli KRYD
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Perayaan Natal Yayasan Rehabilitasi Narwastu Humbahas.

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 01:08 WIB

MAUNG Bengkulu Utara Soroti Penahanan Kadinkes: Jerat Hukum Harus Tegas dan Transparan

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:21 WIB

Kapolres Langkat Tercebur Saat Salurkan Bansos Banjir, Tetap Utamakan Warga

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:05 WIB

Kegiatan Gotong Royong Grup Brongsai Dragon Lion Bersama Kadus Dusun Tiga Admin 07 Desember 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:00 WIB

Kegiatan Gotong Royong Grup Brongsai Dragon Lion Bersama Kadus Dusun Tiga Admin 07 Desember 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sapa Pengunjung Kolam Renang,Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru