Eksekusi Lahan di Desa Hutabolon Samosir Berlangsung Kondusif, Meski Sempat Dihadang Pihak Termohon

Rabu, 16 April 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Samosir- Sumut, Mitramabes- Proses eksekusi objek perkara berupa lahan sengketa di Huta Parmonangan Desa Huta Bolon Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, berjalan aman dan terkendali meskipun sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon.(16/4/2025)

 

Eksekusi dimulai pukul 10.00 WIB dan mendapat pengamanan ketat dari Polres Samosir bersama stakeholder terkait. Pengamanan ini dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Balige.

 

Kegiatan dipimpin oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi, didampingi Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Mayor G. Sebayang, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, dan Kasat Samapta Polres Samosir AKP Nandi Butar-Butar, S.H. Personel gabungan dari Polres, Polsek, dan Koramil turut mengamankan jalannya eksekusi.

 

Eksekusi sendiri dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., bersama Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Turut hadir pula Pemohon Eksekusi berinisial TM serta Termohon Eksekusi TS dan LS beserta keluarga.

 

Panitera membacakan penetapan pengadilan yang memerintahkan pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan, serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemohon. Objek yang dieksekusi merupakan tanah timbul di wilayah pesisir Huta Parmonangan dengan luas lebih dari 100 meter persegi. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, penggugat memiliki hak prioritas atas lahan tersebut dan berhak memanfaatkannya selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

Namun, saat pembacaan putusan, pihak termohon dan keluarganya sempat menghalangi proses dengan mendorong personel pengamanan sebagai bentuk protes. Kendati demikian, aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga eksekusi tetap berjalan.

 

Panitera Pengadilan Negeri Balige menegaskan bahwa keberatan terhadap keputusan tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum ke pengadilan, bukan dengan tindakan menghalangi eksekusi.

 

Sekira pukul 13.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Objek perkara secara resmi diserahkan kepada pihak pemohon untuk dikuasai dan diusahakan sesuai putusan pengadilan.

(Editor Hasmar)

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan Menerima Bantuan Sosial Dari Kementerian Koperasi.
KSOP Kelas 1 Pontianak Gelar Rapat Kolaborasi Penerbitan SPB Kapal Sungai, Danau, dan Penyebrangan
Polri Hadir untuk Petani, Bendungan Irigasi Blang Rongka Kembali Dibangun
Satu-satunya Wakil Kota Prabumulih, Gesya Siap Tampil Di Ajang KDI MNCTV, Mohon Dukungan dan Voting Masyarakat
Bupati Humbang Hasundutan Kunjungi SMP Negeri 021 Sigalogo, Beri Motivasi kepada Siswa Kelas IX.
Didukung Anggaran Rp200 Miliar, Pemulihan Sungai Pascabencana di Tapanuli Utara Dipercepat.
Dituding Terlibat BBM Ilegal, PT PSP Angkat Bicara: Hoaks dan Menyesatkan!
Kapolres Lebak Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Personel Polsek Gunung Kencana Terdampak Musibah

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:20 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Menerima Bantuan Sosial Dari Kementerian Koperasi.

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:42 WIB

KSOP Kelas 1 Pontianak Gelar Rapat Kolaborasi Penerbitan SPB Kapal Sungai, Danau, dan Penyebrangan

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:16 WIB

Polri Hadir untuk Petani, Bendungan Irigasi Blang Rongka Kembali Dibangun

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:34 WIB

Satu-satunya Wakil Kota Prabumulih, Gesya Siap Tampil Di Ajang KDI MNCTV, Mohon Dukungan dan Voting Masyarakat

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:29 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Kunjungi SMP Negeri 021 Sigalogo, Beri Motivasi kepada Siswa Kelas IX.

Berita Terbaru