Eksekusi Kantor KP2KP Tanjungbalai Batal, Osdin : Pihak KP2KP Tidak Mau Menerima Surat Yang Diantar Juru Sita PN Tanjungbalai

Rabu, 5 Juli 2023 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, MBS- Puluhan Massa yang mengaku ahli waris almarhum T. Syahmenan beramai ramai menggeruduk Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Pasalnya ahli waris menganggap pihak PN Tanjungbalai dinilai tidak tegas dalam melaksanakan eksekusi.

Berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Tanjungbalai Nomor : 2 / Pen. Eks / Pdt. G / 2023 / PN Tjb tanggal 6 juni 2023 tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan, kemudian pada tanggal 27 juni 2023 Pengadilan Negeri Tanjungbalai mengeluarkan surat kepada H. Ilham Sagala SH ( kuasa pemohon eksekusi) agar hadir pada pelaksanaan eksekusi pengosongan pada tanggal 4 juli 2023 pukul 10.00 wib.

Adapun objek yang akan dilaksanakan eksekusi beralamat di jalan HOS Cokroaminoto No. 49 Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai yang dulu dikenal dengan jalan sultan Tanjungbalai.

Dalam orasinya T. Zainal Arifin ( Juru bicara ahli Waris T.Syahmenan ) mengatakan ” kami sudah cukup bersabar menunggu 10 tahun, kami hari ini mendesak Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk melaksanakan eksekusi pengosongan, sesuai surat yg kami terima “.

Senada T. Ahmad Daridat ( salah satu ahli waris) mengatakan ” kami sudah melaksanakan petunjuk Dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai, kami sudah sewa bulldozer seharga Rp.10.000.000, – ( rupiah) kami juga sudah siapkan 30 orang untuk tenaga evakuasi saat eksekusi, tapi inilah kenyataan yang kami terima, eksekusi batal di laksanakan tanpa ada pemberitahuan kepada kami “.

Hakim juru bicara pengadilan negeri Tanjungbalai menemui massa ahli waris, beliau mengatakan ” setelah saya menerima instruksi dari pimpinan,harusnya hari ini di laksanakan eksekusi, oleh karena terdapat kendala teknis mengakibatkan pelaksanaan eksekusi hari ini ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan”. Ujarnya

Kemudian pihak pengadilan negeri Tanjungbalai mengajak perwakilan dari ahli waris masuk kedalam dan memfasilitasi dialog antara ahli waris dan pihak KP2KP Tanjungbalai.

Didalam ruangan PN Tanjungbalai, Dialog diskusi dihadiri oleh Wakil ketua Pengadilan negeri Tanjungbalai Hakim Sacral Ritonga, Hakim juru bicara pengadilan negeri Tanjungbalai Hakim Joshua Sumanti , Ketua Panitera Osdin Sidauruk, Panitera Pengganti Elida. Dari pihak polres Tanjungbalai juga hadir dalam dialog tersebut.

Dari pihak KP2KP sebagai termohon eksekusi, ” saya dari kementerian keuangan di dampingi teman teman dari kantor KP2KP kisaran, kami baru terima surat dari kepaniteraan Pengadilan negeri Tanjungbalai via pos pada tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 wib, berdasarkan surat tersebut kedatangan kami kali ini menyerahkan surat tanggapan kami kepada PTSP Pengadilan negeri Tanjungbalai. Surat dari Direktorat direktur hukum dan Humas dirjen kekayaan negara karena dirjen kekayaan negara merupakan pihak dalam perkara nomor 5 yang terkait dalam objek perkara yang akan dieksekusi. Pada intinya surat tersebut meminta penundaan Karena perkara ini sedang diperiksa ditingkat kasasi dan belum inkrah ” ucapnya.

Ketua KP2KP kisaran menyampaikan ” kami pasti taat hukum sesuai amanat pimpinan kami, kami mohon kepada pengadilan negeri dan Principal apa yang akan kami sampaikan kepada pimpinan kami” ujar nya.

Ketua panitera pengadilan negeri Tanjungbalai, osdin Sidauruk mengatakan ” damai itu indah, tapi kenapa surat kami dari tanggal 27 Juni 2023 di antar oleh juru sita pengadilan negeri Tanjungbalai, tidak diterima pihak KP2KP Tanjungbalai tidak mau menerima dengan alasan pimpinan tidak ada, kenapa surat harus via pos ???”.kalau itu alasan bapak, saya tegaskan eksekusi tetap dilaksanakan hari ini. Ini pengadilan, tempat yang sakral, tempat mengatasi masalah. Sudah 3 kali berturut turut kami kirimkan surat, tapi tetap ditolak dengan alasan tidak ada pimpinan ” tegas osdin.

Pada akhirnya, hakim Joshua memberikan waktu kepada pihak KP2KP untuk berkoordinasi dengan pimpinannya terkait kepastian waktu yang dimohonkan pihak tergugat dalam pelaksanaan eksekusi.

Pada akhirnya, pihak dari polres Tanjungbalai menghimbau agar pihak pemohon dan termohon agar berdiskusi dan bermusyawarah dalam mencari solusi. Jangan sampai ada keributan. ( Yuna )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Tim Polri Sambangi Kediaman Jenderal (Purn) Sutarman
Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Polri Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Roesdihardjo
Rehab Jembatan Taker Kecamatan Puri Dan Selpen Mulai Dikerjakan.
Kali Kedua, Wabup Indramayu H.Syaefudin Tak Temui Masa Aksi PPPI, Padahal Dikenal Sosok Humanis?
KEMENHUM KANWIL SUMUT FASILITASI PENGESAHAN KOPERASI MERAH PUTIH, WABUP: KABUPATEN SAMOSIR SUDAH MENCAPAI 88 PERSEN
Polsek Cerenti Dukung Penanaman Jagung di Lahan BUMDes, Wujud Nyata Program ASTA CITA Presiden RI
Respons Cepat Polres Samosir Tindaklanjuti Laporan Barang Mencurigakan Lewat Call Center 110
Kapolres Samosir Hadirkan Semangat Hari Bhayangkara ke-79 kepada Purnawirawan Polri yang Sedang Sakit

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:44 WIB

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Tim Polri Sambangi Kediaman Jenderal (Purn) Sutarman

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:27 WIB

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Polri Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Roesdihardjo

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:01 WIB

Rehab Jembatan Taker Kecamatan Puri Dan Selpen Mulai Dikerjakan.

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:32 WIB

Kali Kedua, Wabup Indramayu H.Syaefudin Tak Temui Masa Aksi PPPI, Padahal Dikenal Sosok Humanis?

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:22 WIB

KEMENHUM KANWIL SUMUT FASILITASI PENGESAHAN KOPERASI MERAH PUTIH, WABUP: KABUPATEN SAMOSIR SUDAH MENCAPAI 88 PERSEN

Berita Terbaru