SERGAI(sumut) – Mitramabes. Com Proyek pembangunan Alun-Alun Kabupaten Serdang Bedagai kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang telah rampung dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2023 kini tampak dibongkar sebagian dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Kondisi ini memunculkan dugaan pemborosan anggaran hingga miliaran rupiah.
Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sergai, Edy Syahputra Sembiring, mengecam keras kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai. Ia menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak didasari dengan perencanaan yang matang.
“Seharusnya Pemkab Sergai sejak awal memiliki master plan yang jelas. Jadi, ketika ada penambahan bangunan baru, tidak merusak bangunan lama. Kalau seperti ini, kan sayang uangnya. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi Bupati atau Wakil Bupati,” tegas Edy saat ditemui di sebuah kedai kopi di Perbaungan, Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut, Edy menilai aksi bongkar pasang di kawasan alun-alun sebagai bentuk pemborosan anggaran dan mencerminkan ketidakbertanggungjawaban dalam pengelolaan proyek.
“Ini harus diusut secara tuntas. Jangan sampai proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat malah menjadi ajang pemborosan dan berpotensi penyimpangan anggaran,” ujarnya.
Edy juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk turun tangan menyelidiki kemungkinan kerugian keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sergai, Edison Sinaga, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari proses pekerjaan proyek lanjutan.
“Dibongkar untuk jalur kendaraan pengangkut material, dan akan dipasang kembali, bukan dirusak,” jelas Edison melalui pesan WhatsApp, Rabu malam (16/7/2025).
Edison juga memastikan bahwa bangunan lama, seperti jalur pejalan kaki (tracking), tetap sesuai dengan rencana awal.
“Untuk bangunan lama, terutama tracking, tidak ada yang diubah. Masih sesuai dengan perencanaan awal,” tambahnya.
Terkait biaya pemasangan ulang bangunan akibat pembongkaran, Edison menyatakan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan yang sedang berjalan.
Diketahui, proyek Alun-Alun Sergai pertama kali dibangun pada tahun 2023 oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.907.340.000, dikerjakan oleh CV Buana Asri selama 120 hari kerja.
Pada tahun 2025, Pemkab Sergai kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan lanjutan dengan kegiatan “Pembangunan Fasilitas Pendukung Taman Alun-Alun di Kecamatan Sei Rampah”. Proyek ini dikerjakan oleh CV Zayyan Tri Sakti dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.945.990.000, bersumber dari APBD.
Fasilitas yang dibangun meliputi, Pos Jaga (1 unit), Toilet (2 unit), Pendopo (1 unit), Power House (1 unit) dan Lansekap.
Sebelumnya, mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Lingkaran Rakyat Cinta Sergai menggelar aksi damai di tiga titik strategis: Kantor DPRD Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, dan Polres Sergai.
Aksi tersebut menuntut pengusutan dugaan korupsi dalam proyek Alun-Alun Sergai tahun 2023, yang hingga kini terus menjadi sorotan publik.(Sopiyan)