Purwakarta || Jabar MBS Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta kembali mengamankan seorang pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 29 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram pun diamankan dari pelaku.
Pelaku merupakan AK (33), warga Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. AK merupakan seorang tukang parkir di salah satu toko waralaba.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku yang merupakan juru parkir ini diringkus di wilayah Jalan Kapten Halim, Gang Benteng, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Senin, 26 Mei 2025.
“Pelaku ini merupakan pengedar. Dari tangan pelaku kami mengamankan 38 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 29 gram dan 7 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,51 gram,” ungkap Yudi, pada Senin, 2 Juni 2025.
Selain narkoba, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti sebuah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 700 ribu rupiah dan satu unit handphone merek Samsung a05 warna hitam.
Yudi mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.
“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” Ucap Pria yang terkenal murah senyum itu.
Ia memastikan akan terus menindak tegasbpelaku peredaran narkotika dan memperluas pengusutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami sampaikan pada para pengedar narkotika agar tidak macam-macam melakukan kegiatan di Kabupaten Purwakarta. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” Tegas Yudi.
Kepada polisi, pelaku mengaku tembakau sintetis tersebut didapatnya dengan cara membeli dari akun instagram.
“Proses jual beli dilakukan lewat media sosial. Pelaku membeli tembakau sintetis dari akun instagram. Dan kini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap akun instagram tersebut,” tegas eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.
Yudi menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
“Untuk pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Purwakarta, Senin, 2 Juni 2026.
Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118
( Dwi A.H )