INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan kedua pelaku laki – laki berinisial TW (19) dan SN (20), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, diamankan pada Selasa, 30 Desember 2024, di wilayah Kecamatan Losarang.
“Saat penggeledahan di kediaman TW, ditemukan barang bukti berupa plastik kresek hitam berisi 310 tablet Tramadol HCI dan satu unit handphone merk Realme warna abu-abu. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh TW,” jelas AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Rabu (4/12/2024)
Hasil pengembangan mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh TW dari SN.
Petugas kemudian mengamankan SN di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Dari tangan SN, ditemukan barang bukti berupa enam tablet Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp200.000 hasil penjualan, dan satu unit handphone merk Vivo warna merah.
“Keduanya mengakui barang bukti tersebut sebagai milik mereka. Saat ini kami juga telah mengantongi nama seorang DPO yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tambahnya.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Tatang Sunarya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi obat-obatan terlarang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Indramayu akan terus memperketat pengawasan peredaran obat-obatan terlarang guna menciptakan lingkungan yang aman.
“Kami berharap kerja sama dari masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan obat-obatan ini, demi menciptakan generasi yang bebas dari narkoba,” pungkas AKP Tatang.
(Abid)