DUGAAN PUNGLI UJIAN DI SMKN 1 BAGOR NGANJUK.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Mitramabes.com – NGANJUK — Sabtu 21 Februari 2026, Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SMK Negeri 1 Bagor, Kabupaten Nganjuk, setelah beredarnya surat resmi Komite Sekolah yang diduga menjadikan pelunasan sumbangan sebagai syarat pengambilan kartu ujian siswa.

Temuan ini memicu keresahan orang tua murid karena hak mengikuti ujian diduga dikaitkan langsung dengan kewajiban pembayaran.

 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, Komite Sekolah menerbitkan surat bernomor:

 

002/Komite/101.6.15.17/2026

yang mengatur kewajiban pelunasan Dana Sumbangan Pengembangan Sekolah (SPS) sebelum siswa mengambil Kartu Peserta Ujian PTS dan PAS yang dijadwalkan berlangsung 9–17 Maret 2026.

Isi surat tersebut menegaskan siswa yang belum melunasi SPS tidak dapat mengambil kartu ujian.

Artinya, tanpa pembayaran, siswa berpotensi tidak mengikuti ujian.

 

Redaksi juga menerima salinan kuitansi pembayaran berstempel Komite Sekolah dengan nominal mencapai Rp950.000 per siswa.

 

Sejumlah wali murid mengaku berada dalam tekanan psikologis. Mereka memilih membayar bukan karena kesukarelaan, melainkan kekhawatiran anaknya dirugikan secara akademik.

 

“Takut anak tidak bisa ikut ujian. Mau protes juga khawatir berdampak ke anak,” ungkap salah satu wali murid kepada redaksi.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah sumbangan masih bersifat sukarela jika dikaitkan dengan hak akademik siswa?

 

Jika benar pengambilan kartu ujian dijadikan syarat pembayaran, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional:

 

* Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Sumbangan pendidikan wajib bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi syarat layanan pendidikan.

 

* Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua.

 

* Perpres No. 87 Tahun 2016 (Saber Pungli) Pungutan tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan pungutan liar.

 

* UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Negara menjamin hak pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi.

 

Pengamat pendidikan menilai, pengaitan kewajiban finansial dengan ujian berpotensi melanggar prinsip keadilan pendidikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Bagor Supriyono, S.Kom., M.A.P. dan Ketua Komite Ali Mudho Siswoko belum memberikan tanggapan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi.

 

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

 

Partisipasi masyarakat dalam pendidikan memang diperbolehkan. Namun ketika sumbangan berubah menjadi kewajiban yang berdampak pada hak siswa mengikuti ujian, batas antara kontribusi dan pungutan menjadi kabur.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang pembinaan masa depan, bukan sumber tekanan ekonomi bagi orang tua siswa.

 

Ketika sumbangan kehilangan sifat sukarela, publik berhak bertanya: ini kontribusi pendidikan — atau dugaan pungutan terselubung?

 

Mitramabes.com Jurnalis Nganjuk Jomsen Silitonga

Berita Terkait

24 Sepmor Knalpot Brong Berhasil Di Amankan Oleh Satlantas Polres Nagan Raya.
Babinkamtimas Polsek Tanah Jawa dan pangulu raja maligas berserta bpd( maujana)mediasi warga dengan baik kondusif
Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Ganja di Area Pemakaman, Ratusan Gram Barang Bukti Disita.
Polres Rokan Hilir Berbagi, Kapolres Rohil Salurkan 30 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Rimba Melintang.
Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil (Ayah Wa) minta warga cermati pengumuman rumah hasil verifikasi Tim BNPB
Akses Jalan ke Pasar Ikan Menyempit, Pembeli Mengeluh: Petugas Pasar Dinilai Tutup Mata
PT.ASIAN AGRI HARI SAWIT JAYA, (HSJ) JELAS” MELANGGAR UU.22 TAHUN 2009 DAN UU PERDA KABUPATEN.
Usai Tarawih, Kapolsek Seputih Banyak Gelar PMK di Kampung Sri Basuki, Ajak Warga Jaga Kondusifitas Ramadhan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:13 WIB

24 Sepmor Knalpot Brong Berhasil Di Amankan Oleh Satlantas Polres Nagan Raya.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:07 WIB

Babinkamtimas Polsek Tanah Jawa dan pangulu raja maligas berserta bpd( maujana)mediasi warga dengan baik kondusif

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:24 WIB

DUGAAN PUNGLI UJIAN DI SMKN 1 BAGOR NGANJUK.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:05 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Ganja di Area Pemakaman, Ratusan Gram Barang Bukti Disita.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:03 WIB

Polres Rokan Hilir Berbagi, Kapolres Rohil Salurkan 30 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Rimba Melintang.

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

DUGAAN PUNGLI UJIAN DI SMKN 1 BAGOR NGANJUK.

Sabtu, 21 Feb 2026 - 12:24 WIB