ACEH UTARA – Mitra mabes.com
Masyarakat melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp10.000 per Kepala Keluarga (KK) yang diminta melalui masing-masing dusun di Gampong Glumpang Samlakoe, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara Rabu 11/02/2026
dalam proses pendataan administrasi korban banjir untuk keperluan kompensasi Jadup (Jatah Hidup).
Di desa tersebut terdapat lima dusun. Permintaan pungutan disebut disampaikan kepada warga saat pengumpulan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan input dan rekap data di aplikasi. Alasan yang disampaikan kepada warga adalah untuk biaya proses rekap di aplikasi.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keberatan:
“Kami merasa dirugikan, karena pendataan bantuan itu seharusnya menjadi tugas pemerintah desa. Banyak warga awam soal aturan, jadi terpaksa membayar agar urusan cepat selesai.”
Gampong Glumpang Samlakoe kurang lebih memiliki sekitar 400 KK. Jika dugaan pungutan Rp10.000 per KK benar terjadi, maka total dana yang terkumpul berpotensi mencapai sekitar Rp4.000.000. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik karena pengurusan pendataan bantuan bencana tidak boleh dipungut biaya.
Masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pihak terkait di tingkat kecamatan dan kabupaten segera turun tangan melakukan klarifikasi, penelusuran, dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan proses pendataan bantuan berjalan bersih, transparan, dan tanpa pungutan.
Selain itu, masyarakat berharap adanya pengawasan langsung di lapangan selama proses pendataan bantuan berlangsung, agar tidak ada lagi praktik pungutan dengan alasan apa pun.
Masyarakat menegaskan bahwa bantuan bencana seharusnya hadir untuk meringankan beban korban, bukan malah menambah beban baru di tengah kondisi sulit pascabencana. Oleh karena itu, keterlibatan aktif pemerintah daerah, pengawasan dari APH dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
hasil konfirmasi awak media dengan geuchik Gampong Glumpang Samlakoe (Darkasyi) dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pungutan Rp10.000 per KK. Ia menyebut informasi tersebut pasti berasal dari Abdul Halim (mantan keuchik) atau pihak yang kalah Pilkades kemarin. Menurutnya, pihak gampong hanya meminta aparatur dusun melakukan pendataan. Gusyik juga menyatakan ingin pergi ke Polsek memenuhi panggilan Polsek Baktiya terkait dugaan ini.,
pihak yang berada di samping Gusyik (diduga salah satu aparatur Gampong) juga menyampaikan,orang Abang kan media,biarkedepannya enak terkait dengan laporan ini.
(pak nek)









