Dugaan Proyek APBN Rp 7 Miliar di Desa Parit Baru Langgar UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, dan K3

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

27 Januari 2026 – Kubu Raya,-Mitramabes.com

Pekerjaan Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang bernilai lebih dari Rp 7 miliar bersumber dari APBN 2025, kembali menuai sorotan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Roy Halim Utama dengan masa pelaksanaan 24 November–31 Desember 2025 ini diduga tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, serta aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kecelakaan Berulang Picu Kekhawatiran

Sejumlah warga melaporkan telah terjadi beberapa kecelakaan kendaraan terperosok hingga terbalik di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian material dan mengancam keselamatan masyarakat serta pengguna jalan.

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Berdasarkan temuan lapangan, pekerjaan proyek diduga tidak sesuai spesifikasi dan standar mutu. Hal ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan menguatkan dugaan adanya pengawasan yang lemah dari pihak terkait.

Ketua Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Budi Gautama, menyampaikan bahwa indikasi ketidaksesuaian pekerjaan terlihat jelas di lapangan.

> “Apabila terbukti ada pengurangan mutu material, pengabaian spesifikasi, atau pembiaran oleh pejabat terkait, maka unsur pidana korupsi sangat berpotensi terpenuhi,” tegas Budi.

Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi

Sejumlah ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diduga tidak dipenuhi, di antaranya:

* Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
* Pasal 60 ayat (1): Kegagalan konstruksi akibat tidak terpenuhinya standar menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
* Pasal 67 ayat (1): Penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu pekerjaan sesuai kontrak.

Fakta adanya kecelakaan berulang memperkuat dugaan bahwa standar teknis dan mutu tidak dipenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan.

Komitmen Pengawasan Publik

Menurut Budi Gautama, pemberitaan ini bertujuan mengawal penggunaan uang negara, menjaga keselamatan masyarakat, dan mendorong penegakan hukum yang adil.

> “Pembangunan harus memberikan manfaat. Karena itu, transparansi dan pengawasan publik mutlak diperlukan,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Upaya Konfirmasi Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Sesuai prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang disebutkan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi.

(BGS/ TEAM)

Berita Terkait

LSM MAUNG Kalbar Desak Kejati Jangan Lemot Tuntaskan Skandal Hibah Mujahidin
Terkait Tuduhan “Pembeking Perdagangan Kayu Ilegal” Syamsuardi adukan Majang ke Polres Melawi
Tiga Kali Berturut-turut, Program Unggulan Bupati Samosir BPJS Gratis, Raih Penghargaan UHC. 
Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Samosir Resmikan Pompa Air Tenaga Surya Rp 2,6 Miliar di Onan Runggu
AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan Lantik Kasi Humas dan Kapolsek Harian Boho Polres Samosir
Ibadah Perdana Kapolres Samosir Bersama Jemaat HKBP Sidihoni, Kapolres Samosir Ajak Warga Jaga Keamanan dan Dukung Wisata
BARU SEBULAN SELESAI, BANGUNAN SPAM DI TALANG TALING SUDAH RETAK — WARGA: JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT TERBUANG PERCUMA
SDN 6 Rantau Bayur Memprihatinkan, Dana BOS Rp 98,5 Juta Dipertanyakan, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:28 WIB

LSM MAUNG Kalbar Desak Kejati Jangan Lemot Tuntaskan Skandal Hibah Mujahidin

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:03 WIB

Dugaan Proyek APBN Rp 7 Miliar di Desa Parit Baru Langgar UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, dan K3

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:51 WIB

Terkait Tuduhan “Pembeking Perdagangan Kayu Ilegal” Syamsuardi adukan Majang ke Polres Melawi

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:26 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Samosir Resmikan Pompa Air Tenaga Surya Rp 2,6 Miliar di Onan Runggu

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan Lantik Kasi Humas dan Kapolsek Harian Boho Polres Samosir

Berita Terbaru

NASIONAL

WARGA PROTES PEMBANGUNAN SPAM BARU SELESAI SUDAH RETAK.

Rabu, 28 Jan 2026 - 00:28 WIB