Aceh Singkil – Mitramabes. com
Sudah kerap didengungkan larangan praktek nepotisme di negeri ini, namun faktanya hal ini diduga masih terjadi di desa Pea Bumbung, kecamatan Singkil, Aceh Singkil.
Terbetik khabar bahwa praktek nepotisme di jajaran perangkat desa telah terjadi. Kepala desa (kades) disana mengangkat putra kandungnya menjadi bendahara desa.
“Ini jelas prilaku nepotisme atau melawan hukum, efeknya bisa merusak tatanan birokrasi. sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi pemerintahan, ” kata salah seorang warga yang tidak ingin dituliskan identitasnya, Sabtu, 18 Januari 2025.
“Kami tidak mengetahui persis apa yang melatarbelakangi kades mengangkat anak kandungnya sendiri sebagai bendahara desa, apakah tidak ada pilihan lain atau aspek kepercayaan sehingga lebih memilih putranya,” kata warga.
Lanjutnya, praktek nepotisme ini telah berlangsung beberapa tahun terakhir di desanya sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Memang tidak bisa dipungkiri, anggaran dana desa (ADD) yang begitu besar untuk dikelola, mungkin menjadi pemicu praktek nepotisme ujarnya.
Merujuk UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, secara eksplisit di jelaskan, bahwa setiap kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Oleh sebab itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik (good govermence) kepala desa dituntut memiliki sikap transparansi, partisipasi,akuntabilitas dan Koordinasi untuk menjamin kinerja pemerintahan yang berkualitas.
Dengan demikian, akan menjadi hambar kalau perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan desa (Nepotisme jabatan). Karena perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban seorang kepala desa.
Seyogyanya kepala desa dalam menjalani tupoksi bersikap dan bertindak menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, karena kepala desa adalah panutan bagi warganya.
Jika praktik nepotisme terus menerus terjadi di lingkungan pemerintahan desa mengingat kekuasaan mutlak kepala desa, maka saya membayangkan birokrasi pemerintahan menjadi tercela (disfungsional).
“Kita khawatir bila birokrasi dikuasai dengan hubungan kekeluargaan sangat berpotensi terjadi gesekan-gesekan antara pemerintah desa dan masyarakat, ”
Karena pada setiap kebijakan tambahnya terkadang diselesaikan dengan jalur kekeluargaan tanpa menerima masukan dari pihak lain atau masyarakat.
Efeknya, dikhawatirkan terjadi ketidakadilan dan kesenjangan yang mengundang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tersebut ungkapnya.
Sementara, kepala desa (geuchik) Pea Bumbung, Sarbaini yang dikonfirmasi mitramabes. com, Minggu, 19 Januari 2025 melalui handphone selularnya terkait dugaan praktek nepotisme di desanya hingga berita ini disajikan ke meja redaksi tidak mendapatkan jawaban apapun.
Jurnalis….. Zaelani Bako
Mitra mabes