Tebo, Jambi – Mitra Mabes,Com Kasus Penembakan yang dialami Jamaludin dan Penganiayaan yang dialami Kamaludin, terus bergulir.
Dijumpai saat menyambangi Polda Jambi, Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H dan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H yang merupakan Kuasa Hukum dari Jamaludin, Korban penembakan di Desa Teluk Kayu Putih, Tebo yang sempat Viral di Media Televisi maupun Media Online sekitar bulan Agustus yang lalu, menyampaikan kepada Awak Media bahwa Mereka sebagai Kuasa Hukum saat ini ada bertiga, satu lagi Sdr. Eddi Ratno, S.H., M.H yang tidak dapat hadir karena sedang ada kegiatan di Jakarta.
“Saat ini kami bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Patimah (ibu kandung dari Jamaludin dan Kamaludin),” ujar Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H.,” di Polda Jambi, Selasa (26/09/2023)
Dijelaskan Dimpos, sebagai Kuasa Hukum, mereka melihat lebih lanjut atas peristiwa hukum yang terjadi. Telah ada 2 (dua) laporan polisi yang dibuat oleh Ibu Patimah yang diterima oleh Polsek VII Koto dengan masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/VIII/2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) ke-2 yang terjadi di RT. 06 Desa Sungai Abang, Kec. VII Koto, Kab. Tebo, Provinsi Jambi, pada hari Selasa (01/08 /2023).
Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/VIII/2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dengan Ketentuan Pasal 170 KUHP. Penyelidikan dan Penyidikan dari kedua Laporan Polisi tesebut saat ini ditangani oleh Polres Tebo.
“Setelah Kami melihat kedua laporan tersebut, ternyata hanya terkait Pengeroyokan dan Penganiayaan saja. Padahal, peristiwa rangkaian tindak pidana yang terjadi tersebut semua diawali oleh Penembakan yang diduga dengan menggunakan senjata rakitan, tentunya Ibu Patimah saat membuat laporan Polisi tersebut hanya menceritakan kejadian perkara yang dialami, dilihat atau didengarnya, kemudian Petugas Polisi yang menerima laporan tersebut menetapkan pasal-pasal yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan,” ujar Dimpos yang didampingi Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H
Lanjutnya, namun, mereka mendapatkan dalam kedua Laporan Polisi tersebut sama sekali tidak ada menyinggung hal penembakan tersebut yang tentunya terkait kepemilikan dan penggunan senjata api tanpa hak diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga mereka sebagai Kuasa Hukum saat ini Konsen pada kasus penembakan yang menjadi sebab musabab terjadinya rangkaian tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
“Penembakan itulah yang mengakibatkan terjadinya rangkaian pidana penganiayaan yang disangkakan kepada klien Kami, Jamaludin,” ungkap Dimpos.
“Saat itu nyawanya (Jamaludin) terancam oleh senjata rakitan yang ditembakkan kepadanya, sehingga Dia dengan terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan diri,” kata Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H.
Lebih jauh Dimpos mengatakan bahwa, bila kliennya tidak melakukan pembelaan diri saat itu, maka mungkin kliennya (Jamaludin) bisa saja akan kehilangan nyawanya akibat terjangan peluru Pelaku.
Diterangkan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H, banyak kejadian perkara yang hampir mirip dengan kejadian yang dialami klien mereka, Jamaludin, terkait pembelaan diri yang mengakibatkan Korban melakukan tindak pidana terhadap Pelaku. Diantaranya di Bekasi, seorang Santri berduel melawan Begal di Jembatan Summarecon, mengakibatkan begal tewas. Begal tersebut tewas akibat luka bacok di perut, pinggang dan leher. Atas kejadian tersebut, Santri itu tidak dihukum, justru mendapatkan penghargaan.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Malang. Korban pembegalan yang melakukan pembelaan diri mengakibatkan Pelaku begal tewas akibat tusukan senjata tajam. Atas kasus tersebut, Hakim menjatuhkan vonis pembinaan.
“Tentunya sama juga halnya dengan klien Kami, Jamaludin, pembelaan diri yang dilakukannya haruslah menjadi pertimbangan hukum atas penganiayaan yang disangkakan kepadanya,” kata Agustinus.
Agustinus menyampaikan, bahwa di lain tempat, sesaat setelah Jamaludin dibantai, ternyata Kakaknya yang bernama Kamaludin juga dibantai seusai melihat Jamaludin di Puskesmas. Dimana, usai mengurus Jamaludin untuk dirujuk ke Rumah Sakit di Muara Bungo, Kamaludin berniat membuat Lapran Polisi di Polsek VII Koto, ditemani oleh seorang laki-laki yang dikenal bernama Arif yang merupakan Banpol Polsek VII Koto.
Diperjalanan menuju Polsek, motor yang mereka kendarai mogok dan saat memeriksa kondisi motor, Kamaludin mendengar teriakan dari saudara Arif “Lari bang…”, sebelum sempat menyadari apa yang akan terjadi, tebasan parang sudah sampai pada lengan bagian atas yang selanjutnya dia mendapatkan serangan senjata tajam parang dan pisau secara bertubi-tubi bahkan sampai terjatuh di kubangan lumpur pun masih saja dihujani senjata tajam oleh dua orang berinisial “R” dan “R”.
Kejadian tersebut mengakibatkan Kamaludin mengalami luka-luka parah di sekujur tubuhnya dan harus kehilangan jari tengahnya akibat tebasan parang tersebut.
“Terhadap kejadian ini Kami sebagai Kuasa Hukum melihat selain pidana pengeroyokan dan penganiayaan, terdapat pula dugaan Tindak pidana Percobaan Pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman dikurangi 1/3 dari ancaman pidana pokok, ancaman pidana pokoknya Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ujar Agustinus.
Namun yang sangat penting menurut Kuasa Hukum Jamaludin, pengungkapan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 harus segera dilakukan oleh jajaran Poda Jambi, Polres Tebo sampai Polsek VII Koto, agar kedepannya tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di NKRI ini, khususnya di Wilayah Hukum Polda Jambi. Bila kepemilikan dan penggunaan senjata rakitan tanpa hak ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kedepannya masyarakat akan bebas dan berani melakukan hal yang sama karena tidak ada tindakan hukum yang tegas dari Aparat hukum yang berwenang untuk itu.
“Kami sebagai Kuasa Hukum telah menyampaikan pengaduan atas kepemilikan dan penggunaan senjata rakitan tersebut kepada Polda Jambi dan telah diterima oleh SPKT Polda Jambi,” ungkapnya.
“Selanjutnya, Kami sebagai Kuasa Hukum dari Jamaludin menyampaikan bahwa, rangkaian tindak pidana yang telah terjadi bukanlah disebabkan oleh “REBUTAN LAHAN” seperti yang banyak diberitakan, tetapi jual beli lahan, dan lahan yang sudah dijual kemudian diaku kembali oleh si Penjual, demikian penjelasan dari klien Kami, Jamaludin,” pungkas Agustinus.
Terkait laporan tersebut, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (27/09/2023) malam, Kasat Reskrim Tebo, AKP Rezka, S.I.K, membenarkan penggunaan senjata, tetapi senjata jenis Shotgun, pakai angin.
Dijelaskan Rezka, sebelumnya sudah ada juga dari pihak keluarga mereka (Jamaludin) menyampaikan bahwa itu menggunakan senjata dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kita coba kordinasikan dengan pihak Kejaksaan juga. Karena di laporan awal, penganiayaan dan pengeroyokan,” kata Rezka saat diminta tanggapannya terkait penggunaan senjata api (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951), tidak ditulis dalam BAP terduga Pelaku penembakan.
“Berkaitan dengan senjata api, Kita munculkan koq dalam pemeriksaan. Itu tetap kita sita sebagai alat yang digunakan di dalam perbuatan pengeroyokan itu yang mengakibatkan luka berat,” kata Rezka.
Lanjut Rezka, misalnya ada orang ditikam pakai pisau, pisau juga dikategorikan senjata penusuk kalau di dalam UU Darurat.
“Kebanyakan untuk penggunaan UU Darurat lebih difokuskan kepada perbuatan tertangkap tangan. Pada saat awal kita penyelidikan ini kita belum dapat senjatanya. Berjalan penyelidikan barulah ketemu senjatanya dan kita lakukan penyitaan untuk perkara pengeroyokannya,” ungkap Rezka.
Menurutnya, kalau pihak Pengacara membuat laporan terkait UU Darurat di Polda Jambi, tidak masalah. Cuma kalau buat laporan baru berarti penyelidikan baru lagi. Nanti prosesnya berbeda lagi, sendiri. Berarti harus kita buktikan bahwa memang senjata yang digunakan tergolong dalam senjata api? Yang bisa menentukan bahwa itu tergolong senjata api adalah Laboratorium Forensik.
Diberitakan sebelumnya, 2 orang Kakak beradik kandung menjadi korban penembakan dan pembacokan di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Selasa (01/08/2023).
Korban Jamaludin Siregar ditembak di Kepala dan Dada dengan menggunakan senjata api jenis Kecepek yang diduga dilakukan oleh Yd. Selain ditembak, Jamaludin juga mendapat bacokan dari terduga Pelaku Mp, Ip, Yd, Ry, Ji, Ao, Dd, Nd dengan menggunakan Parang dan Tombak yang mengakibatkan luka berat di seluruh tubuh Korban, Jamaludin Siregar.
Nasib naas juga dialami Korban, Kamaludin Siregar (kakak kandung dari Korban Jamaludin Siregar). Ia kehilangan 2 (dua) jari putus, 2 (dua) jari dan lengan hampir putus serta luka akibat bacokan di kaki, bahu dan perut yang diduga dilakukan oleh Ry dan Rm.
(H.F.Bronson Purba)