Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan Undang-Undang tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 huruf k, kepala desa memiliki tugas untuk menyelesaikan perselisihan antar masyarakat.

Dengan adanya tugas tersebut, kepala desa wajib membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan yang timbul termasuk sengketa tanah.

Salah satu warga gunungsari kecamtan citerup,kabupaten Bogor,wahyu hidayat, melalui tim kuasa hukumnya yang dirinya membeli tanah seluas 3.000M2 tahun 2020,namun ada oknum yang mengaku dan menguasai objek tanah dan memalsukan surat.

Melalui desa,ke dua belah pihak yang di fasilitasi oleh kepala desa gunungasari dengan undangan pada hari kamis tgl 22 Mei 2025 ahirnya bersedia bertemu bermediasi.22/05/25

Inisial (ED) yang merasa beli kepada oknum yang sudah meninggal almarhum (sl) di tahun 2022 sementara wahyu hidayat membeli langsung ke PT swadaya Ridatama di tahun 2020,artinya wahyu beli seblum di beli oleh ND.

Sementara pihak Dirut PT swadaya Ridatama saat di konfirmasi, ia mengatakan saya belum pernah menjual ke siapapun, selain yuliansyah Karto putro,dan wahyu hidayat, seluas 200m2 ia pun merasa di palsukan tanda tanganya oleh ND. capnya.

Selain seluas tanah 200m2 masih dirut PT swadaya ridatama, ia pun megaakan belum pernah menjual kepada mantan Rw ujang,Ibnu dan Dadan dari keluarga ND yg masih mengakui tanah seluas 115m2 yang di akui oleh sodara ND.

Ke dua belah pihak saat walidasi data di kantor desa semua yang hadir dalam mediasi pun mengatakan (ED) beli tanah yang tidak sah karena wahyu hidayat lah membeli duluan.

Masih di kantor desa gunungsari, (ED) ahirnya mengakui kalau dirinya ketipu beli objek tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini melalui tim kuasa hukum wahyu hidayat,meminta agar persolan-peraoalan tanah di desa gunungsari citerup kabupaten bogor sebelum warganya berurusan dengan hukum alangkah baiknya di bantu untuk di fasilitasi oleh kepala desa. Tutupnya.

 

Red-sulkam.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Tripa Makmur Butuh Camat Definitif Dan Pembangunan Kantor Polsek ” Ini Harapan Tokoh Masyarakat” 
Pemerintah Humbahas Bersama KPP Pratama Balige Laksanakan Sosialisasi Penyuluhan Perpajakan Dana Desa.
Kejari Humbahas, Noordin Kusumanegara, Ungkap Temuan PLTMH Nunggak Pajak. Di Ondo Cafe Nagasaribu.
Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih
Karnaval Desa Sobontoro Meriahkan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia
Bupati Tulungagung dan Plt. Direktur RSUD dr. Iskak Hadiri Konferensi Internasional PGME 2025
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:58 WIB

Tokoh Masyarakat Tripa Makmur Butuh Camat Definitif Dan Pembangunan Kantor Polsek ” Ini Harapan Tokoh Masyarakat” 

Rabu, 3 September 2025 - 17:26 WIB

Pemerintah Humbahas Bersama KPP Pratama Balige Laksanakan Sosialisasi Penyuluhan Perpajakan Dana Desa.

Rabu, 3 September 2025 - 16:54 WIB

Kejari Humbahas, Noordin Kusumanegara, Ungkap Temuan PLTMH Nunggak Pajak. Di Ondo Cafe Nagasaribu.

Rabu, 3 September 2025 - 16:51 WIB

Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih

Rabu, 3 September 2025 - 16:37 WIB

Karnaval Desa Sobontoro Meriahkan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia

Berita Terbaru