Dugaan Penyaluran BBM Subsidi untuk Proyek Jembatan di Teluk Sungkai, Oknum Kadus Beri Klarifikasi Dan Memberikan Terkait Penumpukan BBM subsidi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes. Com

 

Indragiri Hulu, Riau – Dugaan adanya penumpukan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh salah satu oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi sorotan publik. Informasi tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media nasional seperti mitramabes.com, burkas.id, kabarmonitor.com, forumjurnalis.co.id, patrolikriminal86.com, cakrawalanusantara.id, dan ungkapkriminal.com.

 

Meski isu ini telah ramai diperbincangkan, hingga berita ini diterbitkan belum ada langkah penegakan hukum dari aparat kepolisian setempat, baik di tingkat Polres Inhu maupun Polsek Kuala Cenaku. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait sikap aparat penegak hukum (APH).

 

Hasil Konfirmasi dengan Oknum Kadus

Kepala Biro Media Nasional Mitra Mabes, Ivan Indrakusuma, melakukan konfirmasi langsung kepada oknum Kadus yang dimaksud melalui pesan WhatsApp pada 11 Agustus 2025. Dalam percakapan tersebut, oknum Kadus mengakui memiliki warung sembako yang juga menjual BBM jenis Pertalite dan Solar, namun membantah melakukan penumpukan. Ia mengklaim bahwa BBM tersebut diambil dari SPBU sesuai permintaan warung-warung di desa, dan terkadang dibeli dalam jumlah lebih banyak karena jarak desa ke SPBU di Rengat cukup jauh.

 

Kadus tersebut juga membenarkan pernah memasok Solar untuk kebutuhan proyek pembangunan jembatan di wilayah Sengkayan Deras, termasuk untuk mesin las, mobil proyek, dan keperluan lainnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa BBM untuk proyek negara seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi hukum. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Tanggapan Publik

Sejumlah warga menganggap praktik ini dapat mengurangi ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Mereka meminta agar APH segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

 

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah yang akan diambil atas dugaan ini. Publik menunggu tindakan tegas demi menjamin penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.

 

Editor:Ivan Indrakusuma

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gelar Acara Malam Sakral dan Spiritul dalam Rangka Milad ke-2 LSM Garda-Bekasi, di Karang Bahagia
Menyambut HUT ke-80 RI, Pawai PAUD, TK dan SD Digelar se-Kecamatan Kabanjahe
Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras Kabanjahe
Aktivis Sumsel Dodo Arman Aksi Demo Di Kejati Sum Sel Bongkar kasus DPRD lahat Mempertanyakan Laporannya Yang Melewati Batas Limit
PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA MELALUI PEMDES SUNGAI TOMAN BERSAMA POLSEK MENDAHARA ULU,KASI PEM.KECAMATAN IKUT TANAM JAGUNG BERSAMA
“Rutan Kabanjahe Gelar Bansos di Lingkungan Pemasyarakatan”
Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pria di Kabanjahe, Amankan 3 Gram Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:44 WIB

Gelar Acara Malam Sakral dan Spiritul dalam Rangka Milad ke-2 LSM Garda-Bekasi, di Karang Bahagia

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Dugaan Penyaluran BBM Subsidi untuk Proyek Jembatan di Teluk Sungkai, Oknum Kadus Beri Klarifikasi Dan Memberikan Terkait Penumpukan BBM subsidi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:25 WIB

Menyambut HUT ke-80 RI, Pawai PAUD, TK dan SD Digelar se-Kecamatan Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Aktivis Sumsel Dodo Arman Aksi Demo Di Kejati Sum Sel Bongkar kasus DPRD lahat Mempertanyakan Laporannya Yang Melewati Batas Limit

Berita Terbaru