Sergai – MBS – Pihak Polres Sergai Poldasu, dalam hal ini Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), sangat tertutup atau tidak mau memberikan informasi apapun setelah hasil lab nya telah keluar, terkait perkembangan dalam kasus dugaan limbah kilang ubi yang diduga mencemari perairan parit perkebunan Tanah Raja hingga ke sungai Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang mengakibatkan ribuan ikan mati pada bulan Januari kemarin, Senin (23/02/2026).
Bungkamnya pihak Polres terkait masalah dugaan limbah kilang ubi yang mencemari parit perkebunan Tanah Raja hingga sungai Liberia, tentu menimbulkan ke kecurigaan bagi publik, yang diduga adanya melindungi pengusaha kilang ubi dengan menutup kasus tersebut.
Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, karena dari awal mencuatnya kasus tersebut, pihak Polres dan DLH Sergai, tidak ada menutup/men stop sementara dan memberikan garis polisi (police line) pada tempat pembuangan limbah yang diduga menjadi penyebab ribuan ikan mati, guna penyelidikan lebih lanjut karena ditakutkan dapat menghancurkan atau menghilangkan barang bukti, hingga sampai hasil laboratorium nya keluar.
Karena dengan keluarnya hasil laboratorium tersebut bisa membuktikan, faktor apa yang menyebabkan ribuan ikan pada mati, apakah negatif bukan karena limbah kilang ubi, tentu pihak DLH juga harus menjelaskan karena faktor apa, dan kilang ubi tersebut tentu bisa beroperasi kembali karena tidak bersalah.
Namun sebaliknya, jika hasilnya positif karena limbah kilang ubi, tentu pihak DLH dan Polres Sergai akan segera menindak dengan tegas baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tentu dalam hal ini integritas DLH dipertaruhkan, karena masyarakat sudah sangat meyakini, penyebab ribuan ikan mati karena limbah kilang ubi.
Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak DLH dan Polres Sergai, karena dari awal kejadian, kedua kilang ubi yang berada di Dusun 5 Kampung Pulo, milik Galiong/Amin dan milik Cunglai yang dijalankan Badol yang berada di Dusun 6 Kampung Padang, tetap terus beroperasi dan di kilang ubi milik Cunglai, juga tidak diambil sampel limbahnya, sesuai keterangan masyarakat Liberia yang mengawal sewaktu pengambilan limbah dan sempat juga dipertanyakan masyarakat tersebut.
Dan pada hari rabu tanggal 04 Februari, ada informasi kalau pemilik kilang ubi di panggil pihak Polres, dan awak Media tanyakan langsung kepada Feris Harefa, Kanit Tipidter di kantornya, beliau menjawab, meraka datang hanya mengantarkan berkas izin legalitas usaha mereka saja bang, kemudian awak Media bertanya kembali, loh belum pada subtansi pemeriksaan ya, Ndan, padahal sudah lama kasus ini bergulir namun baru lihat legalitas izin usahanya.
Dan setelah keluar hasil lab nya, pada hari Senin 09 Februari kemarin, pihak Polres, makin tertutup dengan alasan masih dalam penyelidikan karena adanya laporan seseorang, padahal ini adalah merupakan kasus biasa atau delik umum, karena mengenai undang – undang lingkungan hidup, dan masyarakat Liberia yang terdampak juga berhak untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Dan awak Media berusaha berulang kali untuk konfirmasi ke Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir dan Kanit Tipidter IPDA Feris Harefa, melalui via Whatsapp nya, pada hari Senin & Rabu, tanggal 16 & 18, Februari, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua. Tentu hal ini menjadi menambah kecurigaan publik, karena begitu hasil lab nya keluar dari DLH Sergai, pihak Polres makin tertutup dengan alasan masih dalam penyelidikan. (Syahrial).










