Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar ke PETI Terungkap di Ketapang

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, Kalbar –Mitramabes.com

Dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terungkap di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim media menemukan dua unit mobil tangki BBM yang diduga hendak memasok solar ke area tambang ilegal.

Dua mobil tangki tersebut masing-masing bertuliskan PT Putra Anugrah Perkasa dan PT Vino Cahya Khatulistiwa. Salah satu sopir mengaku hanya menjalankan perintah pengantaran dan tidak mengetahui secara pasti tujuan maupun peruntukan BBM yang dibawanya.

Dalam temuan tersebut, mobil tangki BBM diketahui mendapat pengawalan dari seorang oknum yang mengaku sebagai anggota satuan Yonkav. Oknum tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas melakukan pengawalan dan menyebut nama Jai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi BBM.

Menurut keterangannya, BBM tersebut berasal dari gudang di wilayah Siantan, Pontianak, dan pengawalan diklaim telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian serta institusi terkait.

Sopir lainnya menyebutkan bahwa BBM berasal dari CV Mekar Jaya dan dilengkapi dokumen pengiriman (Delivery Order/DO). Namun, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan saat diminta oleh tim media. Tujuan akhir BBM diduga mengarah ke lokasi PETI di Kecamatan Sungai Melayu dan Mantan Hilir Selatan (MHS).

Saat tim media berupaya mengonfirmasi Jai yang disebut sebagai penanggung jawab, yang bersangkutan terlihat meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan Toyota Hilux bermuatan jerigen berisi BBM tanpa memberikan keterangan.

Di lokasi juga ditemukan puluhan jerigen atau gentong berisi solar. Namun, tidak ada pihak di basecamp yang bersedia memberikan keterangan kepada awak media.

Dugaan penyelundupan dan penimbunan BBM tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan BBM.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penanganan temuan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim

Berita Terkait

Camat Rupat Utara Gelar Yasinan dan Doa Bersama di Rumah Dinas
KSPKT I Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Suling Bersama Tokoh Agama
Gerak Cepat,Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Evakuasi Pohon Tumbang yang Menutup Ruas Jalan
Kapolsek Rangkasbitung Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Pendopo Kabupaten Lebak
Intensitas Curah Hujan Tinggi,Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Pantau Debit Air Sungai Ciujung di Jembatan II Rangkasbitung
Diduga Ada Aktivitas PETI Dekat Jembatan Besi, Warga Minta Kapolda Kalbar Turun Tangan
Satpol PP Humbahas Lakukan Operasi Kasi sayang.
Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:12 WIB

Camat Rupat Utara Gelar Yasinan dan Doa Bersama di Rumah Dinas

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:05 WIB

KSPKT I Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Suling Bersama Tokoh Agama

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:02 WIB

Gerak Cepat,Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Evakuasi Pohon Tumbang yang Menutup Ruas Jalan

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:56 WIB

Kapolsek Rangkasbitung Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Pendopo Kabupaten Lebak

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:48 WIB

Intensitas Curah Hujan Tinggi,Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Pantau Debit Air Sungai Ciujung di Jembatan II Rangkasbitung

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Camat Rupat Utara Gelar Yasinan dan Doa Bersama di Rumah Dinas

Jumat, 23 Jan 2026 - 17:12 WIB