Dugaan Penggelapan Dana CSR, Warga Bukit Kemuning Desa Rapat Akbar

Minggu, 20 April 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukit Kemuning, mitramabes.com. Warga Desa Bukit Kemuning diguncang keresahan akibat dugaan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Sewangi, yang hingga kini tidak jelas alokasinya dan diduga melibatkan Kepala Desa Bukit Kemuning, Bapak Samirin. Dana yang seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat desa, justru dinilai tidak pernah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga. 19/4/25.

Kepala Desa Bukit Kemuning, Samirin, diduga pernah menjabat sebagai Pengawas di Koperasi Mitra Tani Maju Sejahtera sebelum pergantian pengurus koperasi saat ini. Diduga Ia juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Sewangi terkait penyaluran dana CSR, namun dokumen kerja sama tersebut tidak pernah diumumkan kepada publik.

Papan informasi desa memang telah tersedia, namun isinya justru menimbulkan banyak pertanyaan. Tercatat pengeluaran yang begitu besar, namun tidak ada realisasi proyek atau manfaat yang jelas terlihat oleh masyarakat. Hal ini memicu gelombang desakan dari warga agar segera dilakukan Rapat Akbar Desa untuk membahas secara terbuka penggunaan dana CSR tersebut.

Kepala Desa Samirin memberikan klarifikasi melalui pesan singkat, membantah adanya penggelapan. Ia menegaskan bahwa dana CSR tidak masuk ke kas desa, melainkan langsung ke rekening koperasi.

> “Wlkumslm… Raja beritanya itu udh btul, sya GK pernh menggelapkan dana CSR. Sya kan udh bentuk pengurusnya koprasi, jdi maju gknya itu tinggl pengurus koprasi. Klau dana masuk dri PT Sewangi itu ke rek koprasi, bukan ke desa. Mf raja bukan sy menggelk,” tulis Samirin dalam konfirmasi singkat.

Meski begitu, masyarakat menilai penjelasan tersebut belum menjawab inti persoalan. Mereka menuntut transparansi penuh dan meminta keterlibatan pihak independen, perwakilan PT Sewangi, serta lembaga terkait untuk mengaudit seluruh proses dan penggunaan dana CSR yang telah disalurkan selama ini.

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala bentuk kerja sama antara pemerintah desa dan pihak ketiga, khususnya yang menyangkut dana publik.

Kini masyarakat bertanya: benarkah ini bantuan CSR murni untuk rakyat, atau justru bentuk gratifikasi terselubung?.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis dan Pengamanan Sholat Jumat
Cegah Karhutla, Polsek Tigapanah Bersama TNI dan Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu
Diduga Aparat Penegak Hukum Menghalangin Tugas Jurnalistik Panai Tengah.
Cegah Karhutla, Polsek Tigapanah Bersama TNI dan Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu
Tingkatkan kepatuhan terhadap Aspek Safety, Pertamina Patra Niaga gelar sertifikasi Safetyman untuk Pengawas SPBU di Wilayah Lampung
Minisoccer Kapolda Lampung Cup 2025 Resmi Dibuka, Ajang Solidaritas dan Sportivitas
Satsamapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Wujudkan Karo Aman dari Kejahatan
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:16 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis dan Pengamanan Sholat Jumat

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Tigapanah Bersama TNI dan Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:05 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Tigapanah Bersama TNI dan Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:36 WIB

Tingkatkan kepatuhan terhadap Aspek Safety, Pertamina Patra Niaga gelar sertifikasi Safetyman untuk Pengawas SPBU di Wilayah Lampung

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:13 WIB

Minisoccer Kapolda Lampung Cup 2025 Resmi Dibuka, Ajang Solidaritas dan Sportivitas

Berita Terbaru