Bukit Kemuning, mitramabes.com. Warga Desa Bukit Kemuning diguncang keresahan akibat dugaan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Sewangi, yang hingga kini tidak jelas alokasinya dan diduga melibatkan Kepala Desa Bukit Kemuning, Bapak Samirin. Dana yang seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat desa, justru dinilai tidak pernah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga. 19/4/25.
Kepala Desa Bukit Kemuning, Samirin, diduga pernah menjabat sebagai Pengawas di Koperasi Mitra Tani Maju Sejahtera sebelum pergantian pengurus koperasi saat ini. Diduga Ia juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Sewangi terkait penyaluran dana CSR, namun dokumen kerja sama tersebut tidak pernah diumumkan kepada publik.
Papan informasi desa memang telah tersedia, namun isinya justru menimbulkan banyak pertanyaan. Tercatat pengeluaran yang begitu besar, namun tidak ada realisasi proyek atau manfaat yang jelas terlihat oleh masyarakat. Hal ini memicu gelombang desakan dari warga agar segera dilakukan Rapat Akbar Desa untuk membahas secara terbuka penggunaan dana CSR tersebut.
Kepala Desa Samirin memberikan klarifikasi melalui pesan singkat, membantah adanya penggelapan. Ia menegaskan bahwa dana CSR tidak masuk ke kas desa, melainkan langsung ke rekening koperasi.
> “Wlkumslm… Raja beritanya itu udh btul, sya GK pernh menggelapkan dana CSR. Sya kan udh bentuk pengurusnya koprasi, jdi maju gknya itu tinggl pengurus koprasi. Klau dana masuk dri PT Sewangi itu ke rek koprasi, bukan ke desa. Mf raja bukan sy menggelk,” tulis Samirin dalam konfirmasi singkat.
Meski begitu, masyarakat menilai penjelasan tersebut belum menjawab inti persoalan. Mereka menuntut transparansi penuh dan meminta keterlibatan pihak independen, perwakilan PT Sewangi, serta lembaga terkait untuk mengaudit seluruh proses dan penggunaan dana CSR yang telah disalurkan selama ini.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala bentuk kerja sama antara pemerintah desa dan pihak ketiga, khususnya yang menyangkut dana publik.
Kini masyarakat bertanya: benarkah ini bantuan CSR murni untuk rakyat, atau justru bentuk gratifikasi terselubung?.
Editor: TR Waruwu MBS