example banner

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM LAINNYA OLEH INDOGROSIR


Makassar – mitramabes.com.
Menurut Sekjen Lembaga Aliansi Indonesia, T. Bustamam, Perlawanan yang dilakukan oleh Abd. Jalali Dg Nai dalam kedudukannya selaku AHLI WARIS (Alm) Tjoddo selama puluhan tahun terhadap Indogrosir yang menguasai Tanah Warisan seluas 6,4 Ha secara perlahan-akan terungkap pula dugaan kejahatan lainnya, seperti IMB, Izin Gangguan, Perizinan lainnya, termasuk PBB atas bangunan Indogrosir, karena sampai th 2022 PBB masih dibayar oleh Ahli Waris, lalu kemana PBB versi Indogrosir dibayarkan & hal ini berkaitan langsung dengan dugaan Kejahatan terhadap Negara.


Pembongkaran tumpukan batu yang menutup akses keluar-masuk Indogrosir oleh Security & Karyawan Indogrosir dgn pengawalan oknum Anggota Resmob Polda Sulsel dgn Mobil Dinas No. 223304, membuktikan bahwa selama puluhan tahun pula Indogrosir diduga berlindung dibalik oknum Kepolisian, sehingg tidak pernah menempuh jalur hukum/menggugat terhadap perlawanan Ahli Waris, bahkan Ahli Waris secara periodik dipanggil sebagai TERSANGKA PENYEROBOT oleh pihak Kepolisian tanpa proses hukum atau dipenjara atas TUDUHAN PENYEROBOTAN, yang DISANGKAKAN ujar T.bustamam aliansi Indonesia saat wawancara langsung dengan media
mitramabes ,

disaat akan konfirmasi mengenai adanya mobil kepolisian tidak menemukan anggota yang bisa memberikan keterangan, bukan hanya Anggota Polisi saja,orang- orang Legal dan Biro Hukum yang selalu mengatakan KITA KAN NEGARA HUKUM, HARUS SADAR HUKUM” TAPI mengapa sertifikat km. 20 berdiri di km 18 milik ahli waris tjoddo.? saat akan koordinasi termasuk Security maupun karyawan Indogrosir ,menghindar dari wawancara dan terkesan tidak mau bertemu dengan awak media, menurut keterangan salah satu media online .( ESV MBS WYH)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *