Sumatera Utara, Medan MBS – Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batubara, Polisi Tetapkan Kadis dan Dua Pejabat Disdik Sebagai Tersangka, dari penjelasan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada pukul 10.00 wib, Senin, 05/02/2024.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan penjelasan terkait hasil dari gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi dalam seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara tahun 2023, Kombes pol Hadi Wahyudi menjelaskan, “bahwa polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut”.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AH yang merupakan Kadisdik, DT yang menjabat sebagai Sekretaris Disdik, dan RZ yang menjabat sebagai Kabid Bin Ketenagaan Didsik Batu Bara.
“Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP”, ucap Kombes Hadi Wahyudi.
Humas Polda Kombes pol Hadi menjelaskan dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat dalam perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah, dalam rangka seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
“Hal ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” terang Hadi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini. (ilo)