Jakarta, MBS- Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER) Ade Gentong melaporkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Bekasi Reza Lutfi Hasan kepada kejaksaan agung RI dengan menuntut dugaan korupsi dana Hibah, ketua umum ANKER Ade Gentong menyampaikan bahwa Terdapat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Reza Lutfi Hasan selaku Ketua Koni Terkait adanya dugaan Korupsi, Gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Reza Lutfi Hasan Ketua komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi.
“Sebagai ketua KONI KABUPATEN BEKASI diduga kuat Reza Lutfi Hasan selaku pengguna anggaran hibah yang tidak sesuai dengan pengajuan, selain itu juga Reza Lutfi Ketua Koni Kabupaten diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp. 6.861.250.000 dalam bidang peningkatan prestasi dan bidang Kesekretariatan 1.323.589.785 pada tahun 2023 sehingga negara dirugikan sebesar 8.184.839.785 Milyar dan diduga telah terjadi korupsi secara terang-terangan di Koni kabupaten Bekasi” ucap Ade Gentong.
Dugaan Korupsi dan penyalagunaan wewenang yang telah dilakukan Reza lutfi Hasan selaku Ketua Koni Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan pelanggaran asas-asas hukum yang sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 & UU nomor 20 tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi.
“Bahwa terdapat dugaan pelanggaran terkait penyalagunaan anggaran dana hibah Koni tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 8,1 Millyar berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 & UU nomor 20 tahun 2001 maka ketua Koni Kabupaten Bekasi harus segera diperiksa oleh Kejaksaan Agung” ucap Ade Gentong.
Ade Gentong Meminta kepada kepala kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum untuk segera memeriksa Reza Lutfi Hasan sebagai ketua Koni Kabupaten Bekasi karena patut diduga telah melakukan tindakan Korupsi dan penyalagunaan wewenang.
Laporan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Jawa Barat yang mendapatkan temuan penyalahgunaan anggaran yang tidak berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Ade Gentong percaya kepada KEJAGUNG RI dapat mengungkap modus dugaan Korupsi di Koni Kabupaten Bekasi” tutup Ade Gentong.
(Thoha)