Dugaan Keterlibatan Oknum Dosen dalam Kasus Penggunaan Ijazah Orang Lain oleh Anggota DPRD Pelalawan

Kamis, 13 November 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Mitramabes.com
Dugaan keterlibatan seorang oknum dosen dalam kasus penggunaan ijazah dan identitas milik orang lain oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pihak tergugat, Sunardi, dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4026 K/PDT/2025 tanggal 15 September 2025, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi Sunardi dan memperkuat amar putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 181/PDT/2024/PT.PBR serta Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN.PLW. Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa Sunardi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan ijazah dan identitas atas nama almarhum Sunardi bin Miyadi.

Selain itu, pihak universitas yang menerbitkan ijazah tersebut belum memberikan ketrangan resmi, karena telah menerbitkan Ijazah Universitas Lancang Kuning Nomor 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi, padahal identitas dan ijazah yang digunakan tidak sah secara hukum. Bahwa sunardi menggunakan ijazah SD dan SMP milik almarhum Sunardi bin Miyadi untuk melanjutkan Paket C. dan setelah diketahui pada tahun 2009 sudah dibatalkan oleh pihak sekolah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa oknum dosen di perguruan tinggi tersebut diduga mengetahui sejak tahun 2009 bahwa dokumen pendidikan yang digunakan oleh Sunardi sudah bermasalah. Berdasarkan data yang terungkap di persidangan, ijazah Paket C yang digunakan untuk melanjutkan pendidikan tinggi telah dibatalkan, karena ijazah SD dan SMP atas nama almarhum Sunardi bin Miyadi yang dijadikan dasar untuk memperoleh ijazah paket C.

Namun, meskipun telah mengetahui fakta tersebut, oknum dosen itu diduga tetap membantu Sunardi
dapat melanjutkan pendidikan tinggi
hingga menyelesaikan gelar S.H dan M.H di perguruan tinggi tersebut, dan akhirnya duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas akademik dan tanggung jawab etik dari pihak kampus maupun individu dosen yang terlibat.

Ketua AJAR Provinsi Riau, Amri Koto, yang juga pelapor terkait perbuatan melawan hukum atas penggunaan identitas dan ijazah orang lain di Polres Pelalawan, mengungkapkan agar laporannya dapat diproses dan mendapat kepastian hukum yang terang benderang.

Kemudian, Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) DPD Provinsi Riau, dalam keterangannya, meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum akademisi tersebut. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan seharusnya menjadi benteng moral, bukan tempat berlindung bagi praktik pelanggaran hukum.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan oknum dosen yang disebut-sebut membantu melindungi oknum anggota DPRD dalam penggunaan ijazah dan identitas orang lain. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa oknum dosen tersebut sudah mengetahui sejak lama bahwa ijazah yang digunakan tidak sah, namun tetap meloloskan proses akademiknya hingga yang bersangkutan bisa mendapatkan gelar dan duduk di kursi dewan,” tegas Amri Koto yang diminta keterangannya melalui panggilan WhatsApp. Rabu, (12/11/2025).

Amri menambahkan, bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi institusi pendidikan untuk memperketat sistem verifikasi data dan dokumen akademik mahasiswa, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh gelar akademik dengan cara melawan hukum.

“Transparansi dan integritas dalam dunia pendidikan menjadi kunci agar praktik serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak universitas maupun oknum dosen yang diduga terlibat terkait putusan Mahkamah Agung tersebut. (Tim )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peran Media Sangat Penting Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Pelalawan Cetus Bupati Zukri
Satreskrim Polres Indramayu Gelar 90 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman
Satlantas Polres Indramayu Ungkap Kronologi Kasus Kecelakaan Maut di Sindang
Kepala Desa dan BPD Sumber Makmur Laporkan Beberapa Oknum Wartawan Ke APH
Serahkan SK Pengangkatan kepada 4.733 Tenaga PPPK Paruh Waktu, Bupati Lucky Hakim Minta ASN Indramayu Santun dalam Bermedsos
Seorang Ibu Ambil BBM Solar Bersubsidi Ngaku ada Surat Izin Saat Diminta Tak Bisa Menunjukan Surat Izinnya
Panglima TNI Jendral Agus Subianto Tinjau Gladi Model Latihan TNI 2025 Danau Tirta Asri
Bupati Batu Bara Dorong Guru Jadi Teladan dan Inovator Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 11:22 WIB

Peran Media Sangat Penting Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Pelalawan Cetus Bupati Zukri

Kamis, 13 November 2025 - 09:58 WIB

Satreskrim Polres Indramayu Gelar 90 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman

Kamis, 13 November 2025 - 09:55 WIB

Satlantas Polres Indramayu Ungkap Kronologi Kasus Kecelakaan Maut di Sindang

Kamis, 13 November 2025 - 08:12 WIB

Kepala Desa dan BPD Sumber Makmur Laporkan Beberapa Oknum Wartawan Ke APH

Kamis, 13 November 2025 - 07:48 WIB

Serahkan SK Pengangkatan kepada 4.733 Tenaga PPPK Paruh Waktu, Bupati Lucky Hakim Minta ASN Indramayu Santun dalam Bermedsos

Berita Terbaru