Selayar.mitramabes.com.Kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Andi Suhri beserta kepala dusunnya yang melibatkan seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar terpilih pada Pemilu 2024, berinisial AS kini telah naik ke tahap penyidikan.
Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi beberapa media di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024) sore.
Nurman mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bukti-bukti yang dimana bukti-bukti tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap.
“Sekarang dalam tahap perampungan berkas. Insya Allah, secepatnya, paling lambat awal bulan Juli 2024 kita sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar,” ungkap Iptu Nurman Matasa.
Kasat Reskrim Nurman Matasa, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Polres Kepulauan Selayar sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut ke Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Namun, kata Nurman, karena penyidik butuh waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti lain sehingga pengiriman berkas perkara agak lambat, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengembalikan SPDP tersebut ke pihak Kepolisian.
Disisi lain, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK M.,IK, juga memberikan arahan agar kasus tersebut diupayakan diselesaikan melalui jalan damai secara kekeluargaan.
“Pak Kapolres mengatakan kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi berbagai cara telah kita tempuh untuk menyelesaikan perkara ini, namun pelapor dalam hal ini kades dan kadusnya itu tidak mau. Alasannya, supaya ada kepastian hukum, biarlah proses ini berlanjut,” ungkap Kasat Reskrim Nurman Matasa.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan bahwa penanganan kasus pemalsuan tandatangan tangan Kadus dan Kepala Desa Bontomalling tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023.
Dia mengungkapkan bahwa AS yang saat itu masih berstatus sebagai calon anggota legislatif di Kepulauan Selayar dituduh telah memalsukan tandatangan Kepala Desa Bontomalling beserta kepala dusunnya, untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan.
“Sebenarnya 11 orang itu tidak boleh menerima, karena dia tidak diusulkan dan tidak memiliki lahan. Sehingga oleh AS, dibuatkanlah surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya,” tutur Iptu Nurman Matasa.
Selain itu, kata dia, AS ini juga memalsukan tandatangan kades dan kadus. Kemudian stempel dia suruh buat sendiri, dia tidak menggunakan stempel yang ada di kantor desa. Begitupun dengan nomor register, dia ambil nomor registrasi bayangan.
“Intinya, semua fiktiflah. Semuanya palsu,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa. (Tim/Ucok Haidir )