SERGAI.Mitramabes.com|Dua pria pengedar sabu ditangkap Polsek Perbaungan saat asyik duduk di ruang tamu rumah salah satu tersangka di Dusun II, Desa Kesatuan, Selasa malam (22/07), sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku berinisial S alias Ciweng (46) dan KPN alias Putra (33), keduanya warga Desa Kesatuan, tak berkutik saat tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA SH Nauli Siregar melakukan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat.
Dari lokasi, polisi menyita satu dompet hitam berisi 15 paket sabu siap edar, pipet modifikasi, plastik kosong, HP Oppo, dan uang tunai Rp110.000. Berat kotor sabu diperkirakan sekitar 2 gram.
Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga memastikan kedua pelaku bekerja sama dalam jaringan peredaran narkoba dan kini ditahan untuk penyidikan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sergai mengimbau warga aktif melaporkan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika. (Zai)