Dua Tersangka Narkoba Bertransaksi Melalui Medsos Pelaku di Ringkus Satreskrim Narkoba Polres Bone

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.com Zainal A Berkomunikasi melalui Media sosial (Medsos) Instagram, APR (37) alamat Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat memperoleh narkotika jenis sabu.

 

Dari pengakuan pelaku APR, narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan pihak kepolisian di Jl.KH Agus Salim

 

Hal itu diungkapkan Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH berdasarkan dari pengakuan pelaku APR, narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan pihak kepolisian di Jl.KH Agus Salim.

 

Kali ini Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar, Dua Orang berhasil diamankan, yakni APR (37) alamat Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat dan AR (38).Kata Kasat Narkoba AKP Aswar, Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah APR ditemukan barang bukti satu sachet kecil berisi kristal bening,

 

” Satu sachet yang didalamnya tersimpan satu sachet kecil yang berisi Kristal bening, satu sachet plastik klip bening kecil berisi beberapa sachet plastik klip bening kecil kosong, ” Ungkap Kasat Narkoba

 

Selain itu kata AKP Aswar mengungkapkan, Empat sachet kecil yang tersimpan dalam potongan pipet plastik warna bening yang sudah terlakban hitam yang masing-masing melekat di Dua lembar plastik bekas.Atas informasi dari APR tersebut, personel mengejar pemilik akun Instagram dan mengamankannya AR pada Jumat (17/01/2025) lalu, sekira pukul 07.00 wita di Komp Maizonette Jl. Bougenville Raya No. 21, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

 

Pada saat kepolisian melakukan penangkapan terhadap AR ditemukan Satu sachet sabu ukuran sedang, Delapan sachet sabu ukuran kecil, Satu buah pipet plastic warna hitam yang didalamnya terdapat satu sachet sabu ukuran kecil, Dua batang pirex kaca, empat unit hp dan Satu unit ipad yang ditemukan didalam kamar rumah AR”, Jelasnya.

 

Dari hasil keterangan pelaku, AR mengakui bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas perantara T dengan cara system tempel.“Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan pelaku APR sebanyak 4,67 Gram dan ditangan AR di amanakan 7,13 Gram sabu. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamanakan yakni 11,8 Gram”, Terangnya.

 

Pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut,

 

Kemudian pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Indramayu Melalui Disdikbud Resmikan Aturan 5 Hari KBM
SMPN 4 Sindang Gelar MPLS Ramah, Sambut 288 Siswa Baru Dengan Ceria
Bapenda Kabupaten Batu Bara Bersama Pajak Mewujudkan Stabilitas Ekonomi Untuk Indonesia Lebih Baik
DPRD Batu Bara Laksanakan Rapat Paripurna Finalisasi Pansus Laporan Ranperda PIKID Dan RPJP APBD TA.2024
SMPN 2 Sindang Gelar SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Sesuai Dengan Juknis Pusat
Pemerintah Melalui Bulog Akan Menyalurkan Bantuan Beras Untuk KPM Diindramayu 
Kadis Dinsos Indramayu Pimpin langsung Acara Bimbingan Sosial bagi PPKS
Pangdam I/BB Hadiri dan Lepas Peserta BMPD Medan Run 2025 di Lapangan Benteng Medan

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:16 WIB

Pemda Indramayu Melalui Disdikbud Resmikan Aturan 5 Hari KBM

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:14 WIB

SMPN 4 Sindang Gelar MPLS Ramah, Sambut 288 Siswa Baru Dengan Ceria

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:09 WIB

Bapenda Kabupaten Batu Bara Bersama Pajak Mewujudkan Stabilitas Ekonomi Untuk Indonesia Lebih Baik

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:05 WIB

DPRD Batu Bara Laksanakan Rapat Paripurna Finalisasi Pansus Laporan Ranperda PIKID Dan RPJP APBD TA.2024

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:49 WIB

SMPN 2 Sindang Gelar SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Sesuai Dengan Juknis Pusat

Berita Terbaru

NASIONAL

Pemda Indramayu Melalui Disdikbud Resmikan Aturan 5 Hari KBM

Rabu, 16 Jul 2025 - 09:16 WIB