Dua Terpidana DiKenakan Hukuman Cambuk Di Aceh Timur 

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur MBS  Terbukti melanggar Syariat islam, dua terpidana jalani eksekusi hukuman cambuk di ruang lingkup kantor satpol PP Kamis, 8_ 05 2025.

 

Pelaksanaan hukuman cambuk ini disaksikan oleh khalayak ramai dan dijaga ketat oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah setra petugas dari TNI dan Polri

 

Eksekusi cambuk tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur berbagai pelanggaran syariat Islam, seperti perjudian (maisir)

 

Kedua terpidana ini telah terbukti melakukan pelanggaran dan telah menerima putusan Mahkamah Syariah yang memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan: keduanya dihukum cambuk 7 kali di karenakan bermain judi online di wilayah hukum Aceh Timur

 

Kejari Aceh Timur Dr.Lukman Hakim,SH,MH mengungkapkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan keseriyusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum syariat.

 

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan agar hukum syariat Islam ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Aceh Timur T.Amran, SE,MM menegaskan pentingnya penerapan syariat Islam di Aceh Timur

 

Aceh Timur bukan tempat bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam. Kami berharap masyarakat memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Tambah kasatpol PP mengatakan

Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam menjadikan syariat Islam sebagai landasan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan syariat islam dalam kehidupan sehari-hari.

(I)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Paripurna VIII sidang Ke-3 Jawaban Pandangan Fraksi-fraksi Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda LPP
Pemkab Indramayu Rakor Persiapan HLM TPID & TP2DD serta Panen Raya Krangkeng
Lagi, Warga Luar Main Sabu di Karo, Diciduk Polisi di Tiga Panah
Polsek Juhar Salurkan Bantuan Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru, Berikan Sekolah Gratis Wartawan
Pertemuan Rutin Bulanan Di Gelar Oleh TP PKK Kabupaten Tebo
Jumat Curhat Polres Tanah Karo: Menyapa Umat dan Serap Aspirasi Masyarakat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
DESA GUNUNGSARI DI DUGA  KUAT MARK-UP ANGGARAN PNENERANGAN JALAN UMUM (PJU) PER TITIK SAMPAI 5.5 JUTA. SEKDES MENYATAKAN SETIAP WARUNG HARGA BERBEDA.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 02:15 WIB

Paripurna VIII sidang Ke-3 Jawaban Pandangan Fraksi-fraksi Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda LPP

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:42 WIB

Pemkab Indramayu Rakor Persiapan HLM TPID & TP2DD serta Panen Raya Krangkeng

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:16 WIB

Lagi, Warga Luar Main Sabu di Karo, Diciduk Polisi di Tiga Panah

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:42 WIB

Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru, Berikan Sekolah Gratis Wartawan

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:38 WIB

Pertemuan Rutin Bulanan Di Gelar Oleh TP PKK Kabupaten Tebo

Berita Terbaru