Aceh Timur MBS Terbukti melanggar Syariat islam, dua terpidana jalani eksekusi hukuman cambuk di ruang lingkup kantor satpol PP Kamis, 8_ 05 2025.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini disaksikan oleh khalayak ramai dan dijaga ketat oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah setra petugas dari TNI dan Polri
Eksekusi cambuk tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur berbagai pelanggaran syariat Islam, seperti perjudian (maisir)
Kedua terpidana ini telah terbukti melakukan pelanggaran dan telah menerima putusan Mahkamah Syariah yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan: keduanya dihukum cambuk 7 kali di karenakan bermain judi online di wilayah hukum Aceh Timur
Kejari Aceh Timur Dr.Lukman Hakim,SH,MH mengungkapkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan keseriyusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum syariat.
“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan agar hukum syariat Islam ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Aceh Timur T.Amran, SE,MM menegaskan pentingnya penerapan syariat Islam di Aceh Timur
Aceh Timur bukan tempat bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam. Kami berharap masyarakat memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Tambah kasatpol PP mengatakan
Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam menjadikan syariat Islam sebagai landasan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan syariat islam dalam kehidupan sehari-hari.
(I)