Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong Sedang Di Proses Oleh Pihak Res Krim.

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue-Mitamabes.com” Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan dua orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Penahanan tersebut dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Senin, 26 Januari 2026

 

Sekitar pukul 23.30 WIB, terhadap dua terduga pelaku berinisial A (42) dan AF (43), terkait peristiwa pengeroyokan di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya”

 

Menurut Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., saat di hubungi Mitra Mabes mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 22 Januari 2026, disertai Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan yang sah.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban berada di pondok di lahan miliknya. Tiba-tiba sejumlah orang datang dan melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap korban secara bersama-sama hingga korban terjatuh dan mengalami luka. Atas peristiwa tersebut, penyidik melakukan penindakan sesuai prosedur hukum dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar AKP Muhammad Rizal.

 

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nagan Raya dan disangkakan Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

 

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.

 

Sumber:

‎_Humas Res_Nara/Metapa_

 

Editor : Ainon

Berita Terkait

Pemkot Pagar Alam dan Kejari Pagar Alam Bangun Ghumah Baghi Restorative Justice
Media pers keadilan Tapung Hulu serah kan Piagam penghargaan ke Perusahaan 
Ade Jona Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Viral di Medan Marelan
Diduga Gudang Penampung BBM Subsidi, Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media di minta kepada Kapolri dan jajaran Untuk Menindak Lanjuti Kasus ini
Tingkatkan Sumber Daya Pegawai, Universitas Saburai Jajaki Kerjasama Kuliah Khusus Aparatur
Sinergi Politik Perkuat Stabilitas Pemerintahan
*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*
*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:50 WIB

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong Sedang Di Proses Oleh Pihak Res Krim.

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:41 WIB

Pemkot Pagar Alam dan Kejari Pagar Alam Bangun Ghumah Baghi Restorative Justice

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:16 WIB

Media pers keadilan Tapung Hulu serah kan Piagam penghargaan ke Perusahaan 

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:09 WIB

Ade Jona Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Viral di Medan Marelan

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WIB

Diduga Gudang Penampung BBM Subsidi, Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media di minta kepada Kapolri dan jajaran Untuk Menindak Lanjuti Kasus ini

Berita Terbaru