Dua Pria Yang Diduga Bandar Sabu Dibekukan Polsek Tapung Hulu

Jumat, 11 November 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung Hulu Mitramabes com – Berbekal dari informasi masyarakat pada hari Kamis,(10/11/22) sekitar pukul 12.00 wib unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga sebagai bandar Shabu berinisial CR alias Catur dan PRF alias Piko di Perumahan PKS PTPN V Tandun.

Dari ked6 tersangka Polisi berasil mengamankan 7 gram serbuk putih diduga sabu yang dibungkus plastik clip putih,satu buah plastik clip,satu buah pipet kaca,satu unit timbangan digital,dan tiga buah Handphone.

Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena didaerahnya sering digunakan sebagai area transaksi narkoba.sehingga masyarakat menginformasikan hal tersebut ke Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH,.MH

Mendapat laporan dari masyarakat,lalu Kapolsek Tapung Hulu segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza dan untuk melakukan penyelidikan sesuai apa yang dilaporkan masyarakat.

Tak butuh waktu lama,saat Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan pengintaian,tepat pada pukul 12.00 wib terlihat dua orang yang mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor beat warna hitam keluar dari dari perumahan PTPN V Tandun.

Tak ingin kehilangan buruannya, personil kepolisian segera melakukan tindakan penangkapan serta melakukan penggeledahan.benar saja saat melakukan penggeledahan dari kedua orang tersebut didapati 1(satu) buah dompet kecil motif bunga dari dalam saku celana yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH,.MH membenarkan atas kejadian tersebut,ia mengatakan untuk saat ini kedua pelaku (tersangka SP) diamankan bersama barang bukti berupa 7 gram paket sabu dan berupa alat hisap dan barang bukti lainnya,”terangnya.

Untuk mempertimbangkan tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandas AKP Nurman, SH MH.

Editor : Torisman Waruwu MBS 01

Berita Terkait

Judi Dan Peredaran Narkoba Di Desa Serba Jadi di Kel.Sei Semayang kec.Sunggal Kab.Deli Serdang Bebas Beroprasi Hasilkan Ratusan Juta Warga Resah.
42 Kades dan Imeum Mukim Dilantik, Bupati Ingatkan Jangan Khianati Kepercayaan.
Kepsek SDN 023 Tambusai Utara Suyanto ,S.Pd Sambut Dengan Ramah Tamah Kunjungan Silahturahmi,2 Awak Media.
Wabup Katamso Pimpin Rapat Pembahasan IPLM, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Strategi Penguatan Literasi.
Satres narkoba Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Kampung Nelayan.
Kabag Ops Polres Pagar Alam Pimpin 60 Personel KRYD Patroli Hunting Antisipasi 3C Dan Balap Liar
Tak Pernah Digerebek,Judi Tembak Ikan Dijalan Ade Irma Suriani No 103 Beroprasi Setiap hari Dan Berdekatan Di Pemukiman Padat Penduduk.
Wabup Katamso Tutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup 2026.

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:35 WIB

Judi Dan Peredaran Narkoba Di Desa Serba Jadi di Kel.Sei Semayang kec.Sunggal Kab.Deli Serdang Bebas Beroprasi Hasilkan Ratusan Juta Warga Resah.

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:11 WIB

42 Kades dan Imeum Mukim Dilantik, Bupati Ingatkan Jangan Khianati Kepercayaan.

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:08 WIB

Kepsek SDN 023 Tambusai Utara Suyanto ,S.Pd Sambut Dengan Ramah Tamah Kunjungan Silahturahmi,2 Awak Media.

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:05 WIB

Wabup Katamso Pimpin Rapat Pembahasan IPLM, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Strategi Penguatan Literasi.

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:59 WIB

Satres narkoba Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Kampung Nelayan.

Berita Terbaru