Dua Pria Yang Diduga Bandar Sabu Dibekukan Polsek Tapung Hulu

Jumat, 11 November 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung Hulu Mitramabes com – Berbekal dari informasi masyarakat pada hari Kamis,(10/11/22) sekitar pukul 12.00 wib unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga sebagai bandar Shabu berinisial CR alias Catur dan PRF alias Piko di Perumahan PKS PTPN V Tandun.

Dari ked6 tersangka Polisi berasil mengamankan 7 gram serbuk putih diduga sabu yang dibungkus plastik clip putih,satu buah plastik clip,satu buah pipet kaca,satu unit timbangan digital,dan tiga buah Handphone.

Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena didaerahnya sering digunakan sebagai area transaksi narkoba.sehingga masyarakat menginformasikan hal tersebut ke Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH,.MH

Mendapat laporan dari masyarakat,lalu Kapolsek Tapung Hulu segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza dan untuk melakukan penyelidikan sesuai apa yang dilaporkan masyarakat.

Tak butuh waktu lama,saat Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan pengintaian,tepat pada pukul 12.00 wib terlihat dua orang yang mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor beat warna hitam keluar dari dari perumahan PTPN V Tandun.

Tak ingin kehilangan buruannya, personil kepolisian segera melakukan tindakan penangkapan serta melakukan penggeledahan.benar saja saat melakukan penggeledahan dari kedua orang tersebut didapati 1(satu) buah dompet kecil motif bunga dari dalam saku celana yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH,.MH membenarkan atas kejadian tersebut,ia mengatakan untuk saat ini kedua pelaku (tersangka SP) diamankan bersama barang bukti berupa 7 gram paket sabu dan berupa alat hisap dan barang bukti lainnya,”terangnya.

Untuk mempertimbangkan tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandas AKP Nurman, SH MH.

Editor : Torisman Waruwu MBS 01

Berita Terkait

Menu MBG Dapur Pasemah Air Keruh Dipertanyakan, SPPG Diduga Intimidasi Wartawan, APH Diminta Audit Menyeluru
Viralnya Postingan Menu MBG di Sosial Media, Aktivis: Ini Bentuk Partisipasi Masyarakat*
Plt Menumpuk di Dinas Strategis, Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Pagaralam dalam Memimpin
Kapolres Nganjuk Gandeng MUI, Perkuat Benteng Deradikalisasi dan Cegah Penyakit Masyarakat
Kapolres Nganjuk Audiensi dengan Komandan POM TNI – AD, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Perkuat Sinergi Lintas Gereja, Kapolres Nganjuk Jamin Pengamanan Ibadah Umat Nasrani
Babinsa Sungai Bengkal Perkuat Sinergi Tiga Pilar Jelang Pilkades Serentak di Muara Tabir
Bupati Bantaeng Buka Konkerkab PGRI Tahun 2026, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM dan Peran Guru

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:47 WIB

Menu MBG Dapur Pasemah Air Keruh Dipertanyakan, SPPG Diduga Intimidasi Wartawan, APH Diminta Audit Menyeluru

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Plt Menumpuk di Dinas Strategis, Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Pagaralam dalam Memimpin

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:40 WIB

Kapolres Nganjuk Gandeng MUI, Perkuat Benteng Deradikalisasi dan Cegah Penyakit Masyarakat

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:35 WIB

Kapolres Nganjuk Audiensi dengan Komandan POM TNI – AD, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:25 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Gereja, Kapolres Nganjuk Jamin Pengamanan Ibadah Umat Nasrani

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

KLARIFIKASI RESMI TERKAIT KEJADIAN DI DESA AMBARAWA

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:18 WIB