Dua Pria Yang Diduga Bandar Sabu Dibekukan Polsek Tapung Hulu

Jumat, 11 November 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung Hulu Mitramabes com – Berbekal dari informasi masyarakat pada hari Kamis,(10/11/22) sekitar pukul 12.00 wib unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga sebagai bandar Shabu berinisial CR alias Catur dan PRF alias Piko di Perumahan PKS PTPN V Tandun.

Dari ked6 tersangka Polisi berasil mengamankan 7 gram serbuk putih diduga sabu yang dibungkus plastik clip putih,satu buah plastik clip,satu buah pipet kaca,satu unit timbangan digital,dan tiga buah Handphone.

Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena didaerahnya sering digunakan sebagai area transaksi narkoba.sehingga masyarakat menginformasikan hal tersebut ke Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH,.MH

Mendapat laporan dari masyarakat,lalu Kapolsek Tapung Hulu segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza dan untuk melakukan penyelidikan sesuai apa yang dilaporkan masyarakat.

Tak butuh waktu lama,saat Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan pengintaian,tepat pada pukul 12.00 wib terlihat dua orang yang mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor beat warna hitam keluar dari dari perumahan PTPN V Tandun.

Tak ingin kehilangan buruannya, personil kepolisian segera melakukan tindakan penangkapan serta melakukan penggeledahan.benar saja saat melakukan penggeledahan dari kedua orang tersebut didapati 1(satu) buah dompet kecil motif bunga dari dalam saku celana yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH,.MH membenarkan atas kejadian tersebut,ia mengatakan untuk saat ini kedua pelaku (tersangka SP) diamankan bersama barang bukti berupa 7 gram paket sabu dan berupa alat hisap dan barang bukti lainnya,”terangnya.

Untuk mempertimbangkan tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandas AKP Nurman, SH MH.

Editor : Torisman Waruwu MBS 01

Berita Terkait

‎Rapat Paripurna I Sidang DPRD Kota Pagaralam )
SMAN 1 Laeparira Sampaikan Harapan ke Gubernur Bobby Nasution.
Kapolres Tanjab Barat Bersama Bhayangkari Bagi-Bagi Takjil Kepada Masyarakat Jelang Buka Puasa.
Kasus Ponakan Aniaya Paman dengan Sajam di Bontosikuyu, Kapolres Selayar Atensi Razia Miras
Kapolres Tanah Karo Motivasi Santri : Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan
Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Rupat Utara Berlangsung Khidmat dan Kondusif Admin 02 Maret 2026.
Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif Admin 02 Maret 2026.
Kapolres Bantaeng Serahkan Langsung REWARD Kepada 20 Orang Personil Polres Bantaeng Polda Sulsel

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:14 WIB

‎Rapat Paripurna I Sidang DPRD Kota Pagaralam )

Senin, 2 Maret 2026 - 20:39 WIB

SMAN 1 Laeparira Sampaikan Harapan ke Gubernur Bobby Nasution.

Senin, 2 Maret 2026 - 20:35 WIB

Kapolres Tanjab Barat Bersama Bhayangkari Bagi-Bagi Takjil Kepada Masyarakat Jelang Buka Puasa.

Senin, 2 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kasus Ponakan Aniaya Paman dengan Sajam di Bontosikuyu, Kapolres Selayar Atensi Razia Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 17:58 WIB

Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Rupat Utara Berlangsung Khidmat dan Kondusif Admin 02 Maret 2026.

Berita Terbaru

NASIONAL

‎Rapat Paripurna I Sidang DPRD Kota Pagaralam )

Senin, 2 Mar 2026 - 21:14 WIB