Tanah Karo Mitramabes Com. Dua pria masing masing berinisial ASM(35) dan EES(34) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Rabu(11/6), sekira pukul 17.00 WIB. Keduanya diamankan saat berada di dalam sebuah rumah kosong di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya tertangkap tangan bersama barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,01 gram, satu buah bong atau alat hisap dan satu buah kaca pirex yang diduga berisi sisa pembakaran sabu seberat 1,24 gram.
“Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka,” terang Kapolres.
Tersangka ASM diketahui berdomisili di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, sedangkan EES merupakan warga Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika ini,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
( Musa Tampubolon )