Dua Petani di Kutabuluh Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Miliki dan Edarkan Shabu

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo Mitramabes Com. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Dua orang pria asal Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis shabu shabu.

“Keduanya adalah EA (37) dan WS (40), yang berprofesi sebagai petani. Penangkapan berlangsung pada Selasa(08 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah EA di Desa Kutabuluh.

“Petugas melakukan penggerebekan di kediaman EA dan mendapati sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu-shabu”, ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H., Jumat(11/7) pagi di Mapolres Tanah Karo.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 3 paket shabu dalam kotak rokok Surya yang disimpan dalam kantong baju EA bersama satu buah pipet plastik runcing yang diduga digunakan sebagai sekop. Selain itu, ditemukan pula 4 paket shabu lainnya yang dibalut potongan kertas tisu putih di dalam kotak plastik warna putih di atas meja ruang tamu. Total berat keseluruhan shabu yang disita mencapai 2,26 gram.

“Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit handphone android merek Vivo warna hitam, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal, EA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari WS. Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas langsung bergerak dan menangkap WS di rumahnya yang juga berada di Desa Kutabuluh. Dari tangan WS, turut diamankan satu unit handphone Nokia warna biru yang digunakan dalam transaksi narkoba.

“WS mengakui bahwa dirinya pernah menyerahkan dan menjual shabu kepada EA,” tambah AKP Harjuna Bangun.

“Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Musa Tampubolon)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.
Pemdes Tanjung Medang Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader KPM, Posyandu, PAUD, PPKPD, dan BKB
INOVASI Puskesmas Alue Bilie Program PUJASERA (Pemeriksaan USG untuk Janin Sehat Terencana), Sabtu, 12 Juli 2025
INOVASI Puskesmas Alue Bilie Program PUJASERA (Pemeriksaan USG untuk Janin Sehat Terencana)
Wabup Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Muara Papalik
Dukung Swasembada Pangan, Wabup dan Kapolres Tanjab Barat Tanam Jagung Serentak Bersama Kapolri via Zoom
Bangun Daerah dari Akar Rumput, Bupati Tanjab Barat Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda
Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Silaturahmi Pengelola Aset Kesultanan Asahan

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:10 WIB

masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:53 WIB

Pemdes Tanjung Medang Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader KPM, Posyandu, PAUD, PPKPD, dan BKB

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:48 WIB

INOVASI Puskesmas Alue Bilie Program PUJASERA (Pemeriksaan USG untuk Janin Sehat Terencana), Sabtu, 12 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:47 WIB

INOVASI Puskesmas Alue Bilie Program PUJASERA (Pemeriksaan USG untuk Janin Sehat Terencana)

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:45 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Wabup dan Kapolres Tanjab Barat Tanam Jagung Serentak Bersama Kapolri via Zoom

Berita Terbaru