Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Sinergitas antara pihak keamanan internal PT Budi Subur Tanindo (BST) dengan Polsek Terusan Nunyai kembali membuahkan hasil.
Dua dari tiga pelaku pencurian kabel tembaga berhasil diamankan berkat kewaspadaan dan tindakan cepat petugas satpam perusahaan saat patroli rutin di area gudang beras milik PT BST yang berlokasi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JPW (28), warga Kampung Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dan MJ (30), warga Tulang Bawang Barat.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial RM masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya diamankan oleh satpam perusahaan dan kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian pada Kamis (24/7/25) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keduanya diamankan saat berada di sekitar lokasi kerja di luar jam operasional, sehingga memicu kecurigaan petugas keamanan.
“Saat digeledah, ditemukan satu buah gergaji besi sepanjang 30 cm yang diduga digunakan untuk memotong kabel tembaga di dalam gudang,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (29/7/25).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kapolsek, aksi pencurian tersebut tidak hanya dilakukan satu kali.
Para pelaku mengaku telah beraksi sebanyak tiga kali—pada 14 Juni, 21 Juni, dan 19 Juli 2025.
“Kabel-kabel hasil curian kemudian dijual ke lapak rongsok, dan uangnya dipakai untuk bermain judi online,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kehilangan kabel tembaga jenis NYY ukuran 4×35 mm sepanjang 71 meter.
“Jika dinilai secara materiil, kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 20 juta,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengapresiasi atas peran aktif pihak keamanan internal perusahaan yang turut menjaga kondusivitas lingkungan kerja.
“Ini contoh nyata sinergi yang baik dalam menjaga keamanan,” ungkapnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 gergaji besi dan potongan kabel hasil curian kini telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial RM yang saat ini berstatus DPO.
Ia pun mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri secara kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kami juga meminta kepada pihak keluarga untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan bersikap kooperatif dan tidak menyembunyikan pelaku,” tegas Iptu Daniel.
(Trimo Riadi)