Dua Pemuda Rengat Diringkus Sat Narkoba Polres Inhu, Puluhan Gram Sabu Disita

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.com | INHU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

 

Dari tangan keduanya, petugas menyita total 32,22 gram sabu dalam dua pengungkapan yang berlangsung pada Senin (17/2/2025).

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskana kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan Sultan Ibrahim, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, sekira pukul 09.30 WIB. Polisi menangkap seorang pria bernama TYP alias Yuda (27), yang diduga sebagai pengedar narkoba.

 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Saat penggerebekan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan 12 bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kecil di atas kasur. Selain itu, diamankan juga sebuah timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, serta satu unit handphone.

 

Saat diinterogasi, Yuda mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Polisi pun langsung membawanya ke Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil interogasi terhadap Yuda, diketahui bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria bernama DN alias Deni (37). Kemudian tim Sat Res Narkoba segera melakukan pengembangan.

 

Sekira pukul 10.00 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, tempat di mana Deni diduga berada. Setelah memastikan keberadaannya, petugas langsung melakukan penggerebekan.

 

Saat digeledah, ditemukan enam bungkus sabu yang disimpan dalam kantong jaket coklat milik Deni. Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, sebuah kotak rokok merek, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

 

Kegiatan penggeledahan ini turut disaksikan oleh Ketua RW setempat, . Deni pun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, sehingga langsung diamankan ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Misran menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

 

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita bisa bersama-sama memberantas narkoba di wilayah Indragiri Hulu,” ujar Misran.

 

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Ivan Indrakusuma

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Pagar Alam Ungkap pelaku penjagal kucing Viral Medsos
UPTD pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Doloksanggul, Gelar Sosialisasi Peningkatan Struktur Ruas Jalan Onanganjang dan Pakkat Humbahas.
Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Gelar Razia Tambang Ilegal di Dua Kecamatan
Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih
Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar
Dugaan Pembiaran PT BMM Tanpa HGU Ketua LSM INAKOR Desak APH Untuk Usut Tuntas
Kapolres Selayar Terima Kunjungan DPD PKS Jelang Musda, Ajak Parpol Kawal Kondusifitas Daerah
Sat Lantas Polres Selayar Perbanyak Patroli KRYD, Langkah Preventif Ciptakan Kamseltibcar Lalu-lintas di Jalan Raya

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 20:43 WIB

Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Pagar Alam Ungkap pelaku penjagal kucing Viral Medsos

Rabu, 3 September 2025 - 18:43 WIB

UPTD pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Doloksanggul, Gelar Sosialisasi Peningkatan Struktur Ruas Jalan Onanganjang dan Pakkat Humbahas.

Rabu, 3 September 2025 - 18:36 WIB

Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Gelar Razia Tambang Ilegal di Dua Kecamatan

Rabu, 3 September 2025 - 16:51 WIB

Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih

Rabu, 3 September 2025 - 14:49 WIB

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

Berita Terbaru