Dua Pelaku Pertambangan Ilegal di Ringkus Satreskrim Polres Kampar

Minggu, 12 Februari 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR UTARA- Mitramabes.com Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin, pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku adlaah AL (24) warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, ia merupakan operator alat berat. Dan LH (40) warga Desa Berahli, Kecamatan Kampar Utara, ia selalu pemilik lahan. Mereka di tangkap di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu alat berat jenis Excapator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek berjumlah Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan buku bon penjualan.

Kejadian ini berawal Unit III Satrekrim Polres Kampar mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada penambangan ilegal di Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.

Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak dan langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahuilah pelaku.

Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kampar yang berada di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.Tim langsung mengamankan operator alat berat AL dan pemilik lahan LH serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gusnadi SIK MH membenarkan penangkapan kedua pelaku ini.

“Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan mereka sudah melanggar pasal 158 Jo Pasal 35 Undang – Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana”tegas Aris.

Editor Torisman Waruwu MBS

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap Narkotika Jenis Baru Etomidate Berkedok Cartridge.
Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan dengan BB 6,98 Gram
Kembali Ukir Prestasi! Banyuasin Raih Penghargaan UHC Kategori Madya.
Arisan Rutin Bulanan GOW Kabupaten Tebo Digelar di Polres Tebo, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan
Wabup Tebo Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Terarah dan Berkelanjutan
Program Pojok Baca Dipertanyakan Ada Apa Dengan BKK ?
Korban Banjir Aceh Timur Kecewa, Pembangunan Huntara yang Ditunggu-tunggu Ditunda   Rumah Hanyut Sejak November, Keluarga Terpaksa Mengungsi di Rumah Mertua
Perkuat Sinergi Kemaslahatan Umat, BAZNAS Tebo Terima Kunjungan Lapas Muara Tebo

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap Narkotika Jenis Baru Etomidate Berkedok Cartridge.

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:48 WIB

Kembali Ukir Prestasi! Banyuasin Raih Penghargaan UHC Kategori Madya.

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:00 WIB

Arisan Rutin Bulanan GOW Kabupaten Tebo Digelar di Polres Tebo, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:50 WIB

Wabup Tebo Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Terarah dan Berkelanjutan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:39 WIB

Program Pojok Baca Dipertanyakan Ada Apa Dengan BKK ?

Berita Terbaru