Binjai Mitramabes / Com. Kasus pengerusakan tembok rumah ibadah Datok Pakshekong berlokasi di Jalan Jelutung, Lingkungan VI, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai yang terduga dilakukan oleh inisial H alias Sansan bersama CS nya kini ditangani oleh pihak Polda Sumatra Utara.
Dalam laporan pengaduan pihak pengurus kelenteng Pakshekong sesuai laporan pengaduan dengan Nomor : STPL.P/B/126/2023/SPKT/POLDA/SUMATRA UTARA, bahwa pelaku pengerusakan sebagai terlaport berinisial H alias Sansan (53) penduduk warga Stabat, Kabupaten Langkat.
Sedangkan teman nya berinisial Balsem (44) Warga Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang juga sebagai terlapor yang terduga turut serta membantu majikan nya dalam melakukan pengerusakan rumah ibadah tersebut.
Ngatiman alias Aceng Selasa (31/01/2023) kemarin saat berada di lokasi kelenteng Pakshekong kepada Kru Media ini mengetakan ,”Kita mengetahui kalau tembok rumah ibada ini rusak dengan adanya pengakuan langsung oleh H alias Sansan kepada Saya, Kata Nya.
Lebih lanjut dijelaskan Aceng ,”Berawal pengerusakan di ketahui oleh Poliman yang biasa di sapah Asiang selaku Kepling VI diKelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara tanggal 24 Januari kemarin.
Melihat kondisi tembok rumah ibadah Datok Pakshekong jebol dirusak OTK, Asiang pun langsung melaporkan kejadian yang dilihatnmya kepada pengurus kelenteng Pakshekong” terangnya.
Selanjutanya pada hari Minggu Tanggal 29 Januari 2023 Saya memangil Selamat tukang bangunan untuk memperbaiki tembok yang kondisnya jebol dan rusak parah itu, namun sekira pukul 09.15.Wib H alias Sansan bersama Balsem mendatangi kami saat bekerja.
Setibanya dilokasi, H alias Sansan dengan nada marah mengatakan “Saya yang menjebol tembok itu dan jangan kalian perbaiki itu, sebab tembok itu berdiri di tanah Saya,” Kata Aceng meniru ucapan Sansan.
Usai Sansan melarang kami untuk bekerja, terlihat Sansan mengambil telepon gengamnya untuk menelepon rekan nya sambil mengatakan mengatakan “Bang, temboknya diperbaikin mereka” Ungkap Aceng.
Hanya hitungan sekitar menit kemudian 3 orang rekan yang ditelpon Sansan pun tiba dilokasi dan kami bahkan mengenal 2 Orang itu anggota Polri dari Mapolsek Binjai Utara, sedangkan seorang nya lagi disebut-sebut sebagai Wartawan.
Ironisnya, Lanjut Ngatiman ,”seorang Oknum Polisi yang datang dan selama ini disapah Bang Zainal tiba-tiba mengatakan pada Kami ,”Jangan kalian perbaiki tembok itu, dan kalau kalian perbaikin juga mnaka Saya yang akan menghancurkan itu kembali nanti, dan kalaian akan ku tangkap nanti” Ungkap Aceng meniru nada Zainal dengan nada keras.
Mendengar ucapan Oknum Polisi itu, kami pun tidak berani melanjutkan pekerjaan itu dan hanya bisa menempelkan papan untuk penutup tembok sementara, dan peristiwa pengancaman serta pengerusakan tersebut sudah kami laporkan ke Mapolda Sumatra Utara,” Ujarnya.
Tidak hanya sampai disitu saja, Asiang bersama Selamat pekerja tukang bangunan itu semenjak adanya peristiwa kasus pengerusakan tembok rumah Ibadah Datok mereka belakangan ini kerap mendapat teror dan ancaman dari Sansan bersama anak buahnya Balsem.
Mereka merasa jiwanya terancam dan tidak nyaman, dan kasus ini juga akan segera melanjutkan ke jalur hukum yang akan melaporkan ke Polisi untuk upaya perlindungan hukum menjaga hal-hal yang tidak di inginkan.
“Saya akan mengklarifikasi pemberitaan miring yang diterbitkan oleh inisial MA Oknum Wartawan media Online tersebut yang dengan sengaja membuat perberitaan miring serta tendesius dengan bahasa ekstrim diantaranya berjudul Kepling AS diduga Jual Akses Jalan, Warga Marah” Kata Asiang.
Pemberitaan yang diterbitkan AS tanpa adanya Chek and richek serta konfirmasi kepada Saya sebagai Objek pemberitaan, dan ini juga akan segara Kami laporkan ke pihak Kepolisian terkait pelanggaran UU ITE,” Pungkasnya.
Sedangkan desas-desus yang berkembang ditengah masyarakat di Lingkungan VI dan di Tandem Hulu II, kalau pristiwa kejadian pengerusakan dan pengancaman tersebut terjadi terduga unsur dendam pelaku Sansan kepada salah seorang pengurus kelenteng.
Sansan dikabarkan punya rasa dendam dikarnakan beberapa tahun lalu sempat menjadi terpidana dan mendekam dalam penjara selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Binjai dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang korbanya dari keluarga pengurus kelenteng.
Pihak pelapor dari Kelenteng Pakshekong berharap penyidik Polda Sumatra Utara yang telah menerima laporan terkait pengerusakan tembok rumah ibadah agar secepatnya m
enindak lanjuti perkara tersebut dan dapat memeriksa pelaku.
Kaperwil
(Jun GTG)