Dua Pelaku Pencurian Kabel di Kecamatan Linge Diamankan Polres Aceh Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah — MBS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kabel listrik milik PLN di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LB/B/18/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 12 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi kejadian.

Sehari setelah kejadian, dua terduga pelaku lebih dulu diamankan oleh warga setempat. Selanjutnya, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah menjemput keduanya pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB untuk dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SB (38), warga Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SK (39), warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gunting potong besi warna kuning, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam nomor polisi BL 4410 DAN, serta 15 batang kabel A3CS warna hitam yang telah dipotong.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar AKP Deno Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Berkat Info Warga!
Polres Sergai Tolak Laporan Wartawan Terkait Penutupan Sepihak Saluran Irigasi di Desa Sei Rejo, Dinilai Ada Kejanggalan.
Polres Aceh Tengah dan BKO Brimob Gotong Royong Pulihkan Saluran Air Bersih Pascabencana di Atu Singkih
Bakti Kesehatan Dianmas Mahasiswa STIK Angkatan 83 Hadir di Bukit Kemuning Jagong Jeget
Satnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Sabu di Kampa, 132 Paket Diamankan!
polres banyuasin gelar serangkaian kegiatan Sertijab, Doa Bersama, hingga Latihan Keterampilan (Latkatpuan)
Bhabinkamtibmas Polres Aceh Tengah Bersama Warga Gotong Royong Pasang Saluran Air Bersih Pascabencana
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Pengabdian Masyarakat di SDN 9 Kebayakan dan Ponpes Al Fatah Ummul Quro Aceh Tengah

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:26 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Berkat Info Warga!

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:02 WIB

Dua Pelaku Pencurian Kabel di Kecamatan Linge Diamankan Polres Aceh Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:04 WIB

Polres Sergai Tolak Laporan Wartawan Terkait Penutupan Sepihak Saluran Irigasi di Desa Sei Rejo, Dinilai Ada Kejanggalan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:36 WIB

Polres Aceh Tengah dan BKO Brimob Gotong Royong Pulihkan Saluran Air Bersih Pascabencana di Atu Singkih

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:19 WIB

Bakti Kesehatan Dianmas Mahasiswa STIK Angkatan 83 Hadir di Bukit Kemuning Jagong Jeget

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Sang Saka Merah Putih Usang Dan Lesuh di Tiang Puskesmas

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:24 WIB