Tebing Tinggi|MBS- Personil Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana narkotika di Dusun. II Desa Paya pasir Kec. Tebing syahbandar Kab. Serdang bedagai (Sergai) tepatnya di Pinggir jalan, Jumat (30/6).
Kedua pelaku berinisal JN alias Ajun, (33) dan ES alias Ateng, (30) keduanya sama – sama warga Dusun. VIII Desa. Paya pinang Kecamatan Tebing syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers, Senin (03/7) kepada awak media membenarkan penangkapan ke 2 (dua) Laki – laki pelaku tersebut.
Lanjut Agus menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan kepada petugas di di Dusun. II Desa Paya pasir Kecamatan Tebing syahbandar sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika sehigga membuat warga masyarakat resah.
Mendapat informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi ke lokasi yang dimaksud, saat tiba di lokasi, petugas melihat 2 (dua) orang laki -laki yang mencurigakan sedang mondar – mandir menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Revo Fit warna hitam les biru dengan No Pol : BK 6865 NAX di sekitar lokasi, ujar Agus
Petugas langsung menghadang kedua pelaku dan pada saat akan mengamankan kedua pelaku salah seorang dari pelaku yang di bonceng membuang 1 (satu) kotak rokok merk Gudang garam jenis surya di atas tanah.
Curiga kepada kedua pelaku, petugas kemudian mengamankan ke 2 (dua) orang pelaku tersebut dan kotak rokok yang tadinya dibuang itu setelah di lihat isi dalamnya terdapat ada 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,09 gram dan berat bersih (Netto) 1,49 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan petugas menemukan, 1 (satu) unit Hp android merk Samsung di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri milik pelaku JN alias Ajun serta 1 (satu) bungkus plastik bekas permen lolipop warna hijau.
Kemudian selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di periksa lebih lanjut dan pasal yang dipersangkakan untuk kedua pelaku Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( Zai )