Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Senin, 14 April 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku berinisial HDK (28) dan WHY (19) diringkus setelah membobol rumah milik RH (48) dan mengambil sejumlah barang berharga senilai Rp 1 juta, pada Sabtu (30/3/25) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian berupa 2 buah tabung gas isi 3 kg, uang tunai Sebesar Rp. 700 ribu, 5 bungkus rokok, dan 1 buah senter warna kuning.

Kapolsek mengatakan, dalam aksi pembobolan tersebut, saat itu korban sedang tidak berada dirumah.

Kedua pelaku pun hanya membutuhkan waktu 5 jam, yakni dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB untuk merangsek masuk ke dalam rumah korban.

“Dalam aksinya tersebut, HDK dan WHY memanjat pagar tembok belakang rumah korban lalu masuk lewat halaman belakang,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (14/4/25)

Usai menjebol tembok kamar mandi, lanjutnya, keduanya masuk melewati lubang di tembok tersebut.

“Setelah mengangkut sejumlah barang berharga, para pelaku kabur lewat pintu belakang. Aksi pembobolan baru diketahui setelah korban menyadari tembok kamar mandinya bolong, dan barang berharganya hilang,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, kata Kapolsek, pihaknya berhasil mendapatkan identitas salah satu pelaku yang merupakan warga setempat, yakni HDK asal Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, identitas satu pelaku lainnya pun berhasil diketahui yakni WHY asal Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Keduanya ditangkap pada Jumat tanggal 12 April 2025 sekitar jam 19.00 WIB, dan kini HDK serta WHY telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita tabung gas 3 kg sebagai salah satu barang bukti hasil tindak pidana curat yang dilakukan keduanya.

“HDK dan WHY dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PP PAC Tambusai Utara Bersama Ranting Gelar Pengalangan Dana Alam Sumatera 
Parit Trucut Ambrol Bertahun Tahun Dana Kelurahan Tidak Kunjung Cair, Jadi Pertanyakan Publik.
Exit Meeting BPK RI Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Banyuasin.
Satres Narkoba Berhasil Amankan Dua Pria pegedar Ganja Sita 700 Gram
Jembatan Mentawai Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit Mengancam Keselamatan Masyarakat
Ini Bantuan Pasca Bencana Banjir Untuk Wilayah Tripa Makmur
Lumpuh Total Akibat Banjir, Kades Pantee Lhong Desak KemenPKP dan DPR RI Percepat Pemulihan
Kapolres Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2025

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:12 WIB

PP PAC Tambusai Utara Bersama Ranting Gelar Pengalangan Dana Alam Sumatera 

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:07 WIB

Parit Trucut Ambrol Bertahun Tahun Dana Kelurahan Tidak Kunjung Cair, Jadi Pertanyakan Publik.

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:57 WIB

Exit Meeting BPK RI Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Banyuasin.

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:43 WIB

Satres Narkoba Berhasil Amankan Dua Pria pegedar Ganja Sita 700 Gram

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:56 WIB

Ini Bantuan Pasca Bencana Banjir Untuk Wilayah Tripa Makmur

Berita Terbaru