Dua Orang Pemilik Ganja, Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo Tanah Karo

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo MITRA MABES- Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ganja, pada Selasa(07/05/2024) Sekira Pukul 23.00 WIB di Tikungan Tebu manis Desa Dolat Rakyat kec. Tigapanah Kab. Karo

 

Kedua Tersangka tersebut berinisial FH(23), warga Dusun Lembah Katisan Desa Sempajaya Kec. Berastagi dan HH(22), warga Gg. Pelawai Simp Korpri kec. Berastagi Kab. Karo.

 

Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa barang diduga kuat Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik mulsa setelah ditimbang keseluruhan seberat brutto 250 (dua ratus lima puluh ) gram, yang disimpan di dalam 1(satu) potong jaket warna merah yang dikenakan HH saat penangkapan.

 

“Berawal dari laporan masyarakat adanya seorang yang menyalah gunakan narkotika jenis ganja, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di simpang tebu manis”, kata Kasat Narkoba, Selasa(18/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

 

Dilanjutkannya, saat penangkapan keduanya sedang mengandarai sepeda motor dan langsung ditangkap dan digeledah hingga ditemukanlah barang bukti tersebut. Turut juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah yang mereka kendarai dan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo warna merah milik FH, yang diduga kuat sebagai alat yang dipergunakan terkait kepemilikan ganja tersebut.

 

“Petugas lapangan kami langsung membawa tersangka ke Mapolres guna penahanan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dan terkait asal kepemilikan ganja tersebut kami masih melalukan penyelidikan intens untuk mengungkapnya”, tambah Kasat.

 

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba.

 

#polrestanahkaro

#kapolrestanahkaro

#humaspolrestanahkaro

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komitmen, Polda Sumut Kembali Usulkan Penutupan Dua THM, Total Sudah Lima Lokasi
Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Bimbingan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Bekerjasama Dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung Tengah 
Aklamasi, Ali Amran Tanjung Pimpin Parmusi Sumut, Ketum Instruksikan Tata Organisasi di Seluruh Lini
Bupati Taput Ajak Jemaat Distrik II Silindung Bersama Dukung Program Pemerintah. 
PESERTA DIDIK BARU DI SPNF SKB KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026 MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)
Penghulu Sungai Daun Gerak Cepat Perbaikan Jalan Pakai Alat Berat.
Penghulu Teluk Piyai Turun Langsung Padamkan Api Di Sungai Tunggak
Polsek Seputih Banyak Laksanakan Pembinaan Pelajar Lewat Upacara Bendera di Sekolah-Sekolah

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 15:15 WIB

Komitmen, Polda Sumut Kembali Usulkan Penutupan Dua THM, Total Sudah Lima Lokasi

Senin, 21 Juli 2025 - 14:59 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Bimbingan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Bekerjasama Dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung Tengah 

Senin, 21 Juli 2025 - 14:15 WIB

Aklamasi, Ali Amran Tanjung Pimpin Parmusi Sumut, Ketum Instruksikan Tata Organisasi di Seluruh Lini

Senin, 21 Juli 2025 - 13:12 WIB

Bupati Taput Ajak Jemaat Distrik II Silindung Bersama Dukung Program Pemerintah. 

Senin, 21 Juli 2025 - 13:05 WIB

PESERTA DIDIK BARU DI SPNF SKB KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026 MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)

Berita Terbaru