Dua Orang Pelaku Diduga Terlibat Narkotika Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi. Mitramabes- Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang pelaku diduga terlibat kasus Narkotika yakni RH alias King, (45), warga Jalan Kebun Lk. Il Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan RP alias Riski, (23) warga Jln. Gunung Sibayak Lk. III Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (11/8/22) membenarkan penangkapan tersebut.

Keduanya ditangkap pada hari Senin 08 Juli 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Jln. Kebun Lk. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, tepatnya di dalam rumah, lalu petugas melakukan pengeledahaan dan penyitaan barang bukti yang ditemukan dari pelaku RH alias King yang diduga Narkotika.

Berupa 1 (satu) paket plastik klip trasparan berisi serbuk Kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram, setelah itu ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik trasparan kosong dan 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah dompet warna putih corak merah, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah).

Sementara itu, dari penangkapan pelaku RP alias Riski ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,12 gram dan berat bersih 0,06 gram.

Kemudian petugas mempertanyakan milik siapa semua barang bukti tersebut kepada kedua pelaku RH alias King dan RP alias Riski mengaku dan menjawab miliknya. Lalu barang bukti yang ditemukan itu dibawak ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua P3AD sekali gus Ketua LPRI (Puguh kuswanto)Laporkan berita Bohong yang menyudutkan dirinya.
Parah,Satpol PP Kabupaten Bogor Diduga Abaikan Laporan Masyarakat.
Dua Oknum Aparatur Desa Di Asahan Ditetapkan Tersangka Korupsi DD Resmi Jadi Tahanan Lapas Labuhan Ruku
Kasus Pencabulan Anak Kandung, Ayah Jahat Cabuli Putrinya Kasusnya Diungkap Polres Simalungun
Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO
Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 10:05 WIB

Ketua P3AD sekali gus Ketua LPRI (Puguh kuswanto)Laporkan berita Bohong yang menyudutkan dirinya.

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:08 WIB

Parah,Satpol PP Kabupaten Bogor Diduga Abaikan Laporan Masyarakat.

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:57 WIB

Dua Oknum Aparatur Desa Di Asahan Ditetapkan Tersangka Korupsi DD Resmi Jadi Tahanan Lapas Labuhan Ruku

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:20 WIB

Kasus Pencabulan Anak Kandung, Ayah Jahat Cabuli Putrinya Kasusnya Diungkap Polres Simalungun

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:00 WIB

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan

Berita Terbaru