Mitramabes.com- Sumatra Utara, Asahan- Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua oknum Aparatur perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 525 juta. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (26/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, menyampaikan bahwa kedua tersangka yang kini resmi ditahan adalah Suyatno, Kepala Desa Punggulan, dan Sutio, Kaur Keuangan (Bendahara Desa).
“Keduanya mulai hari ini resmi ditahan. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa. Saat ini, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Heriyanto.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa pengelolaan Dana Desa 2023 dan 2024 dilakukan tanpa transparansi dan tidak sesuai aturan. Dana dicairkan dan digunakan tanpa dokumen sah serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Suyatno dan Sutio melakukan pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Selain itu, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDes.
Audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan serta Laporan Hasil Audit PPKKN dengan Nomor 700/03/ck/2025 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp525.820.979.
“Perbuatan para tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara,” kata Heriyanto.
Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa dan mengingatkan seluruh perangkat desa di Kabupaten Asahan agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.
Dari pantauan media, kedua tersangka tampak bungkam saat digiring dari ruang penyidik ke mobil tahanan menuju Lapas Labuhan Ruku di Kabupaten Batu Bara. (Albs)