Dua kali Mediasi Antara Sarwo Edi Wibowo – Pihak PT Evan Lestari, Nihil Tanpa Ada Kesepakatan

Jumat, 31 Mei 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS-SUMATERA SELATAN |

Sarwo Edi Wibowo mantan karyawan PT Evan Lestari yang di PHK tanpa pesangon, bersama Penasehat Hukumnya Dian Burlian, SH, MH, untuk kedua kalinya hadiri mediasi dengan pihak perusahaan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, Subiyanto yang bertindak sebagai mediator mewakili Disnaker, untuk kedua kalinya mediasi nihil tanpa kesepakatan.

Adapun alasan dari pihak PT Evan Lestari masih sama dengan jawaban di mediasi sebelumnya. Pihak perusahaan tetap bersikukuh tidak memberikan pesangon untuk mantan karyawannya tersebut. Dengan alasan bahwa pekerja atas nama Sarwo Edi Wibowo yang mangkir bekerja selama 5 hari berturut-turut dianggap tetap mengundurkan diri.

Di akhir mediasi, Sarwo Edi Wibowo yang ditemui oleh Wartawan di depan kantor Disnaker Pemkab Musi Rawas, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak PT Evan Lestari.

Dirinya merasa diperlakukan tidak adil atas sikap perusahaan yang tidak sedikitpun menunjukkan itikad baik, dalam menyelesaikan permasalahan dengan memberikan haknya atas pesangon dari perusahaan tersebut.

 

Tidak adanya kesepakatan dalam mediasi, hingga Sarwo Edi Wibowo pun merencanakan akan menggelar aksi demo secara besar-besaran. Yang tidak saja menuntut soal pesangon, namun juga termasuk mempermasalahkan soal tanaman sawit milik perusahaan yang ditanam berdekatan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga melanggar undang-undang, termasuk sejumlah tuntutan lainnya.

Editor : BINSAR SIADARI 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:20 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 23:50 WIB

Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selamat Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 09:19 WIB