Dua Jam Setelah Kejadian, Pelaku Pembunuhan IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Mitra Mabes.Com – Polisi bergerak cepat menangani kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Utara. Hanya dalam waktu dua jam setelah korban ditemukan tewas, pelaku berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan, pelaku yang ditangkap ternyata adalah suami korban sendiri bernama RMS (31), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai, Lampung Utara.

“Alhamdulillah dua jam setelah korban ditemukan, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku. Benar, pelaku adalah suami korban berinisial RMS,” kata Yuni, Jumat (22/8/2025).

Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di sekitar kebun singkong di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, tempat korban AS (29) ditemukan meninggal dunia pada Kamis (21/8/2025) sore.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan sedang menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami keterangan yang bersangkutan untuk mengungkap motif peristiwa ini,” ujarnya.

Yuni juga meminta pihak keluarga korban dan masyarakat sekitar untuk menahan diri serta mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Kami pastikan proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mohon pihak keluarga tetap tenang dan tidak terpancing emosi,” tegasnya.

Sebelum ditemukan tewas, korban sempat cekcok dengan pelaku yang ternyata adalah suaminya. Tak lama kemudian, AS ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun singkong.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PTSP KejatisuTerima Laporan Masyarakat, Diduga Kerugian Mencapai Rp 23 M Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha
Pramusancab,dpac paratai kebangkitan bangsa(PKB) se-dapil satu kabupaten bogor. 
Kapolres Pagaralam Ajak Wartawan Kongkow, Perkuat Sinergisitas Polri dan Pers
Jumat Berbagi, Polsek Seputih Banyak Hadir Ringankan Beban Masyarakat
Polres Pagar Alam Ungkap 11 Kasus Narkoba, Selamatkan 2.511 Jiwa dari Bahaya Narkotika
Hanya Intruksi Dan Perintah Kapolda Sumut Yang Munkin Dapat Menghentikan Peredaran Rokok Ilegal Di Tapanuli sekitar, Yang Merugikan Negara.
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:10 WIB

PTSP KejatisuTerima Laporan Masyarakat, Diduga Kerugian Mencapai Rp 23 M Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Pramusancab,dpac paratai kebangkitan bangsa(PKB) se-dapil satu kabupaten bogor. 

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dua Jam Setelah Kejadian, Pelaku Pembunuhan IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Jumat Berbagi, Polsek Seputih Banyak Hadir Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:15 WIB

Polres Pagar Alam Ungkap 11 Kasus Narkoba, Selamatkan 2.511 Jiwa dari Bahaya Narkotika

Berita Terbaru