Dua Hari STOP Operasi di KM 18, INDOGROSIR Makassar “Tersegel Paksa” SHM 490 dari KM 20

Selasa, 23 Mei 2023 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar/MBS- DUA hari sudah, yakni pada Senin [22/5] kemarin dan Selasa [23/5] ini, Indogrosir Makassar tutup total usahanya. Fakta getir itu terjadi akibat aksi penutupan paksa tiga gerbang masuk ke lahan bangunannya di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 23/05/2023.

oleh ahli waris Tjoddo. Pemilik sah tanah di Kilometer 18 ini, didukung penuh oleh warga dan puluhan anggota Lembaga Aliansi Indonesia.

Penutupan paksa dilakukan dengan memuntahkan enam truk batu gunung, yang khusus didatangkan dari Pangkep.
Batu-batu berukuran besar itu, kini masih berada di lokasi tempatnya dimuntahkan.

Sehingga, membuat Indogrosir seolah tersegel paksa di tanah yang telah mereka duduki dengan cara paksa pula sejak 21 Agustus 2014. Ini adalah tanggal yang tertulis di lembar kelima SHGB 21970 terbitan 13 April 2016, yang ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, Achmad Kadir.

Dalam lembar tersebut, jelas tertulis: PT Inti Cakrawala Citra Berkedudukan di Jakarta Utara 21/08/2014.
PT Inti Cakrawala Citra [ICC] adalah perusahaan pemilik Indogrosir.

Berdasar data tertulis di SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 itu, bisa dipastikan, bahwa PT ICC telah membeli tanah seluas 29.321 persegi di Kilometer 18 pada 21 Agustus 2014. Data lokasi dan luas tanah itu,

juga tertulis di SHGB 21970 terbitan 13 April 2016. Pemegang hak atas tanah tertulis 54 nama ahli waris, diantaranya M. Idrus Mattoreang dan HA Paharuddin.
Kedua nama ini juga yang tertulis di Surat Kesepakatan Jual Beli tanggal 19 November 2015.

Dalam surat ini, tertulis lima nama dari pihak penjual, yakni H. Sahabuddin, HA Paharuddin, M. Idrus Mattoreang, Hj. Nurjannah, Hj. Sarintang Dg. Tommy.

Sedangkan dari pihak pembeli tertulis dua nama, yakni Uun Febryan dan Suyono. Kedua orang ini tertulis: bertindak berdasarkan kuasa tanggal 17 November 2015 Nomor 345/CLG/SK/2015 untuk dan atas nama PT Inti Cakrawala Citra.

Sesuai data tertulis di Surat Kesepakatan Jual Beli tanggal 19 November 2015 itu, obyek yang diperjual-belikan adalah: sebidang tanah seluas kurang lebih 32.561 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 18, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Luas tanah itu
berbeda 3.240 meter persegi, dengan luas tanah yang tertulis di SHGB 21970 terbitan 13 April 2016, yang jelas menuliskan angka: 29.321 meter persegi.
Luas tanah 29.321 meter persegi ini, sebelumnya juga tertulis di SHGB 21970 terbitan 13 April 2015, dan SHM 25952 terbitan 21 Agustus 2014. Kedua sertifikat ini juga

ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, Achmad Kadir.
SHM 25952 itu terbit pada 21 Agustus 2014. Ini adalah tanggal yang sama dengan tanggal yang tertulis di lembar kelima SHGB 21970 terbitan 13 April 2016, yang sebagaimana sudah ditulis tadi, jelas menyebutkan nama PT ICC. Tertulis sebagai Penunjuk di SHM 25952 adalah:

“Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil no.6 D1 Kohir 51 C1”. Data ini sama persis dengan data tertulis di Surat Rintjik [Simana Boetaja] Nomor 157 atas nama Tjonra Karaeng Tola, yang sudah dinyatakan palsu oleh polisi dan Pengadilan Negeri Ujung Pandang [kini: Makassar].

Masih di SHM 25952 itu, tertulis pula asal hak adalah: HM 490/1984 an. Annie Gretha Warow, dengan nama Pemegang Hak: Annie Gretha Warow. Padahal, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow berasal dari Kilometer 20,

dan juga sudah dicabut izin edarnya pada 16 April 2015, oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
Seluruh kejanggalan demi kejanggalan yang terlihat sangat terang benderang itu, nyatanya terbukti tidak membuat surut PT ICC untuk mendirikan bangunan Indogrosir di tanah Kilometer 18.

Perusahaan itu juga abai atas fakta ini: bahwa tanah di Kilometer 18 itu adalah hasil rampas dan paksa Keluarga Tjonra Karaeng Tola dari ahli waris Tjoddo, yang menempati tanah itu sejak 1910.

Bila kini Indogrosir akhirnya harus stop operasi selama dua hari, mungkin itulah yang disebut sebagai “sejarah yang kembali terputar ke titik awal”.

Tanah itu dulu diperoleh Keluarga Tjonra Karaeng Tola, dengan cara merampas paksa dari ahli waris Tjoddo. Keluarga itu pula yang kemudian menjualnya kepada PT ICC, yang lalu mendirikan bangunan Indogrosir di tanah tersebut. Dan kini, giliran Indogrosir menuai hasil dari seluruh upaya “paksa” yang dulu dialami ahli waris Tjoddo.

Indogrosir seolah tersegel “paksa” di balik pagar tanah Kilometer 18, tanpa bisa berbuat apa-apa, akibat aksi penutupan paksa atas tiga gerbang masuknya oleh ahli waris Tjoddo. Kerugian sangat besar pun dipastikan sudah mereka alami, karena stop operasi selama dua hari ini. Citra sebagai perusahaan besar pun sudah pasti ikut hancur lebur. Pada akhirnya, bertahan adalah bukan lagi jalan terbaik bagi Indogrosir, karena hanya akan berujung pada satu titik nasib bernama kematian. [ESV MBS tpnz]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pernyataan Sikap Resmi DPW Projamin Kalimantan Barat Konsisten Mendukung Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Rakyat
Desa Karanglayung Sambut Peringatan HUT RI ke-80 dengan Berbagai Perlombaan
LSM HARIMAU JABAR, DAMPINGI MAHASISWA TERKAIT DUGAAN PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN DI DEPAN RUMAH. .
Bid Propam Polda Sulsel Gelar Gaktibplin di Polres Selayar, AKBP Andi Baso Rahman Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
Polres Sergai Musnahkan 497 Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Toba 2025
Bupati Natsir Ali Paparkan Potensi Wisata Selayar di Hadapan Danrem 141/Toddopuli
Dukung Program Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Kepala BGN Kunjungi Serdang Bedagai
Walikota Tebingtinggi Terima Audiensi DPD PW MOI: Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Desa Karanglayung Sambut Peringatan HUT RI ke-80 dengan Berbagai Perlombaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:42 WIB

LSM HARIMAU JABAR, DAMPINGI MAHASISWA TERKAIT DUGAAN PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN DI DEPAN RUMAH. .

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Bid Propam Polda Sulsel Gelar Gaktibplin di Polres Selayar, AKBP Andi Baso Rahman Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:41 WIB

Polres Sergai Musnahkan 497 Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Toba 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:37 WIB

Bupati Natsir Ali Paparkan Potensi Wisata Selayar di Hadapan Danrem 141/Toddopuli

Berita Terbaru