Indramayu, Mitramabes.com – Dua bangunan yang belum mengantongi izin lengkap disegel oleh tim gabungan Pemkab Indramayu dalam sehari. Sabtu (09/12/2023)
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar, PUPR, DPTSP dan Camat Sindang, tim gabungan menyegel bangunan direksi kit PT. Nindiya Karya dijalan raya Panyindangan wetan dan PT. Wijaya Karya BNL JO di jalan Soekarno Hatta, Terusan kecamatan Sindang.
Teguh Budiarso selaku Kasatpol PP dan Damkar mengatakan kepada awak media, kedua bangunan yang di segel tersebut melanggar Perda Indramayu No. 3 tahun 2020 tentang penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Mereka belum mempunyai perizinan lengkap, sementara pihak managemen PT. Nindiya Karya dan PT. Wijaya Karya kooperatif dan akan segera mengurusnya, ujar Teguh.
Selanjutnya Teguh mengatakan, Pemkab Indramayu membuka karpet merah bagi investor yang mau berinvestasi di Indramayu tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemda Indramayu, jelas Teguh. (Abid)