DR.H.Syamsul Arifin,S,Hi,MA : penipuan,penggelapan dan berbagai tindak kejahatan di mata hukum

Minggu, 16 Juni 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit,Mitra Mabes  – Dalam tulisannya DR.H. Syamsul Arifin,S,Hi,MA menyebutkan seperti halnya, pencurian, pembunuhan bahkan hingga pemerkosaan yang juga di kenal oleh aturan hukum global berbagai negara di dunia. salah satu pasal tindak pidana yang dapat dikatakan bersifat universal adalah pasal 221 ayat (1) KUHP.

setiap negara tentunya berupaya supaya penegakan hukum tidak di halang halangi dengan tindakan tindakan yang berupa menyembunyikan pelaku kejahatan ataupun menolongnya agar bisa melepaskan diri dari penyidikan ataupun penuntutan.

Dengan ketentuan ini maka dengan jalanya sistem peradilan pidana hendaknya bisa di jaga agar tidak di ganggu dari perbuatan perbuatan yang tidak layak seperti yang di sebut diatas. Penulisan ini bertujuan untuk mamahamkan bahwa mereka yang menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan dapat dipidana.

Metode penelitian yang sigunakan dalam penelitian ( Librrary research ) yaitu penelitian dengan menggunakan kepustakaan untuk mendapatkan bahan bahan yang bersangkutan dengan studi kasus tersebut. hasil penelitian menunjukan bagai mana ketentuan hukum pidana bagi mereka yang dengan sengaja menyembunyikan ,menolong ataupun melepas seorang pelaku pidana serta apakah ada yang bisa di jadikan sebagai alasan penghapusan pidana untuk mereka yang menyembunyikan ,menolong bahkan melepas pelaku pidana.

Pertama pada pasal 221 ayat (1) KUHP diancam pidana paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah, kedua, dalam ayat (2) dari pasal 221 KUHP pidana ini sebagai alasan penghapus pidana. alasan penghapus pidana ini adalah alasan penghapus pidana khusus . Alasan disebut dengan penghapus pidana khusus karena alasan penghapus pidana hanya berlaku pada tindak pidana tertentu saja. yaitu untuk pidana yang dirumuskan yaitu pada pasal 221 ayat (1) KUHP Pidana.

Dari penelitian ini dapat di simpulkan, bahwa cakupan pasal 221 ayat (1) KUHP Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong dan membebaskan dari penyidikan ataupun penahanan atau menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Kemudian pada pasal 221 ayat (2) KUH Pidana merupakan alasan penghapus pudana khusus terhadap tindak pidana yang di rumuskan dalam pasal 221 ayat (1) KUHP Pidana.

Di ketahui bila DR.H.Syamsul Arifin,S,Hi ,MA adalah juga sebagai penasehat supersemar Law.firm. Penasehat LBH Katulistiwa KAL -TENG dan pembina LPM ,Riset terpadu Baroqah Anggrek.

Editor Kamsuri.L.I

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasawahan-Pondoksalam dan Pokja JPP Bentuk Sinergi Atasi Aksi Premanisme
Pasawahan-Pondoksalam dan Pokja JPP Bentuk Sinergi Atasi Aksi Premanisme*
Adat dan Doa Menyatu, Polsek Juhar Hadiri Erlau Lau di Tengah Kemarau Panjang
Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe
Terus Bertambah, Kini Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan
Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”
“Polres Kampar Tidak Kasih Ampun! Dua Pengedar Shabu di Bangkinang Kota Ditangkap, Diduga Kuasai Jaringan Narkoba Lokal!”
“Kampar Kiri Tengah Geger! Polisi Gerebek Rumah Pengedar Shabu, Ungkap Jaringan Narkoba!”

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 23:44 WIB

Pasawahan-Pondoksalam dan Pokja JPP Bentuk Sinergi Atasi Aksi Premanisme

Rabu, 10 September 2025 - 22:26 WIB

Pasawahan-Pondoksalam dan Pokja JPP Bentuk Sinergi Atasi Aksi Premanisme*

Rabu, 10 September 2025 - 21:51 WIB

Adat dan Doa Menyatu, Polsek Juhar Hadiri Erlau Lau di Tengah Kemarau Panjang

Rabu, 10 September 2025 - 21:49 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe

Rabu, 10 September 2025 - 21:00 WIB

Terus Bertambah, Kini Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan

Berita Terbaru