Sampit,Mitra Mabes – Dalam tulisannya DR.H. Syamsul Arifin,S,Hi,MA menyebutkan seperti halnya, pencurian, pembunuhan bahkan hingga pemerkosaan yang juga di kenal oleh aturan hukum global berbagai negara di dunia. salah satu pasal tindak pidana yang dapat dikatakan bersifat universal adalah pasal 221 ayat (1) KUHP.
setiap negara tentunya berupaya supaya penegakan hukum tidak di halang halangi dengan tindakan tindakan yang berupa menyembunyikan pelaku kejahatan ataupun menolongnya agar bisa melepaskan diri dari penyidikan ataupun penuntutan.
Dengan ketentuan ini maka dengan jalanya sistem peradilan pidana hendaknya bisa di jaga agar tidak di ganggu dari perbuatan perbuatan yang tidak layak seperti yang di sebut diatas. Penulisan ini bertujuan untuk mamahamkan bahwa mereka yang menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan dapat dipidana.
Metode penelitian yang sigunakan dalam penelitian ( Librrary research ) yaitu penelitian dengan menggunakan kepustakaan untuk mendapatkan bahan bahan yang bersangkutan dengan studi kasus tersebut. hasil penelitian menunjukan bagai mana ketentuan hukum pidana bagi mereka yang dengan sengaja menyembunyikan ,menolong ataupun melepas seorang pelaku pidana serta apakah ada yang bisa di jadikan sebagai alasan penghapusan pidana untuk mereka yang menyembunyikan ,menolong bahkan melepas pelaku pidana.
Pertama pada pasal 221 ayat (1) KUHP diancam pidana paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah, kedua, dalam ayat (2) dari pasal 221 KUHP pidana ini sebagai alasan penghapus pidana. alasan penghapus pidana ini adalah alasan penghapus pidana khusus . Alasan disebut dengan penghapus pidana khusus karena alasan penghapus pidana hanya berlaku pada tindak pidana tertentu saja. yaitu untuk pidana yang dirumuskan yaitu pada pasal 221 ayat (1) KUHP Pidana.
Dari penelitian ini dapat di simpulkan, bahwa cakupan pasal 221 ayat (1) KUHP Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong dan membebaskan dari penyidikan ataupun penahanan atau menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.
Kemudian pada pasal 221 ayat (2) KUH Pidana merupakan alasan penghapus pudana khusus terhadap tindak pidana yang di rumuskan dalam pasal 221 ayat (1) KUHP Pidana.
Di ketahui bila DR.H.Syamsul Arifin,S,Hi ,MA adalah juga sebagai penasehat supersemar Law.firm. Penasehat LBH Katulistiwa KAL -TENG dan pembina LPM ,Riset terpadu Baroqah Anggrek.
Editor Kamsuri.L.I