DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa

Selasa, 16 September 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta, Jabar Mitramabes.com Sungguh miris dan sangat di sayangkan sikap dari DPUTR Purwakarta serta APH di Pemkab Purwakarta terkait Adanya Pelanggaran Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Drainase Paket 1 yang di kerjakan oleh CV. Pelita Prakarsa


*Papan Kegiatan*

Nama Paket : Pemeliharaan Drainase Jalan Paket 1, Nomer SPK : 43/SPK/PL-APBD.PEMEL/PPK.DPUTR/VIII/2025, Nomer SPMK :
43/SPMK/PL-APBD.PEMEL/PPK.DPUTR/VIII/2025, Tanggal SPMK : 04 Agustus 2025, Nilai Kontrak :
Rp 196.819.000.00,
Waktu Pelaksanaan : 45 hari ( Empat puluh lima ) Hari Kalender, Sumber Dana : APBD, Penyedia Jasa : CV Pelita Prakarsa, Tahun Anggaran : 2025.


Di Duga kuat adanya kecurangan dan indikasi korupsi di dalam pekerjakan proyek tersebut terkait adanya beberapa item yang di duga sudah di langgar oleh pelaksana kerja CV Pelita Prakarsa, di antara nya Batu Bekas yang masih di pasang kembali dan Juga terlihat jelas sudah Abaikan terkait K3, karna semua Para pekerja tidak ada yang memakai APD pada saat beraktifitas ( Helm, Sarung tangan, Rompi dan Sepatu Bots ) karna tidak di berikan “Ucap para pekerjanya.


Tentunya hal seperti ini tidak boleh di biarkan begitu saja sebap hal ini sudah melanggar aturan dan wajib di kenakan sangsi oleh pihak dinas Terkait terutama DPUTR Purwakarta kepada CV Pelita Prakarsa.


*Perihal pelanggaran K3*

Undang-undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) utama di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi dasar hukum pelaksanaan K3, serta Pasal 86 dan 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja terkait K3. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merinci kewajiban perusahaan dalam menerapkan SMK3.


*Dasar Hukum Utama K3*

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Ini adalah undang-undang fundamental yang menjadi dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia. Tujuannya adalah melindungi tenaga kerja, menjaga sumber produksi, dan meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional.

2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 86: Menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 87: Mewajibkan perusahaan untuk menerapkan aturan K3 secara menyeluruh.

*Perihal kecurangan Matrial*


Di ketahui sesuai Aturan dan SOP di sini sudah jelas, dalam aturannya kalau matrial itu harus sesuai spesifikasi dan aturan yang sudah di tentukan Oleh pihak Dinas terkait seperti yang ada di dalam RAB tersebut kalau Batu Bekas itu jelas tidak diperbolehkan untuk di pergunakan atau di pasang kembali dalam Pelaksanaan Proyek Drainase tersebut.


Akan tetapi faktanya di lapangan berbeda, sesuai apa yang sudah di temukan di lapangan oleh awak media saat kontrol di lokasi Proyek masih tetap di pasang oleh salah satu pekerja, Pertanyaanya sejauh mana tingkat pengawasan baik dari pihak mandor maupun konsultan apakah pelanggaran seperti yang terlihat seperti itu di benarkan Baik dari pemasangan batu bekas juga Perihal abaikan k3.


Mengacu perihal akan kualitas dari hasil Pekerjakan tersebut tentunya akan sangat berdampak negatif dan di sangsikan akan cepat rusak juga tidak akan bertahan lama tentunya ini akan sangat merugikan berbagai pihak terutama Negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat.


Di mohon pihak DPUTR Serta Pihak dinas terkait serta APH agar mengusut tuntas dan turun ke lokasi untuk Audit kembali hasil Pekerjakan dari CV. Pelita Prakarsa yang di duga telah melakukan kesalahan serta pelanggaran dan di duga adanya Mark up APBD agar supaya di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.


Adapun upaya dari awak media untuk konfirmasi dan bertemu langsung serta klarifikasi terkait perihal tersebut kepada pemilik CV Pelita Prakarsa sudah di lakukan tepatnya pada hari Senin malam Pertemuan tersebut berlangsung di pelataran RS Bayu Asih akan tetapi betapa kaget awak media tersebut saat mendengar jawaban dari pemilik CV di waktu memperlihatkan dokumentasi video kalau batu bekas itu Memang “Saya yang Menyuruh untuk Memasang “Ujarnya.


Hingga berita ini di terbitkan untuk yang kedua kalinya belum ada tindakan secara tegas dari pihak DPUTR Purwakarta dan APH terkait dari beberapa Pelanggaran yang di lakukan oleh CV. Pelita Prakarsa,
Purwakarta’ Senin 15/9/2025.


( Dwi A.H )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLT Ketua PWI Kalbar Wawan Suwandi Audiensi dengan Pangdam XII/Tanjungpura
Sulaiman ” Wartawan Bukan Musuh Melainkan Mitra Kerja” Ini Penjelasannya”
Satreskrim Polres Melawi Berhasil Mengamankan YAS dan SAP Perkara Dugaan Pencurian
HUT ke-6 Tangkitn Janawi Nusantara: Perayaan Meriah, Komitmen Lestarikan Budaya Dayak Ditegaskan
Warung Teh Rosita Menjual Sayuran Dan Makanan Dengan Harga Bersahabat serta berkualitas
Hari Kunjung Perpustakaan, Indramayu Genjot Literasi dan Digitalisasi
Pangdam XII/Tpr Serahkan 63 Kilogram Sabu dan Pelaku ke BNNP Kalbar
“Groundbreaking” Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Pilot Project New Posyandu di Kabupaten Humbahas dipusatkan di Tarabintang

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:23 WIB

PLT Ketua PWI Kalbar Wawan Suwandi Audiensi dengan Pangdam XII/Tanjungpura

Selasa, 16 September 2025 - 19:30 WIB

Sulaiman ” Wartawan Bukan Musuh Melainkan Mitra Kerja” Ini Penjelasannya”

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Melawi Berhasil Mengamankan YAS dan SAP Perkara Dugaan Pencurian

Selasa, 16 September 2025 - 17:53 WIB

HUT ke-6 Tangkitn Janawi Nusantara: Perayaan Meriah, Komitmen Lestarikan Budaya Dayak Ditegaskan

Selasa, 16 September 2025 - 17:08 WIB

Warung Teh Rosita Menjual Sayuran Dan Makanan Dengan Harga Bersahabat serta berkualitas

Berita Terbaru

NASIONAL

Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kontrol Rutin Blok Warga Hunian

Selasa, 16 Sep 2025 - 21:27 WIB