Suka Makmue- MBS. Com” Dewan perwakilan rakyat kabupaten Nagan Raya (DPRK) minta DPMGP4 bersama Bagian hukum, Camat segera menyelesaikan regulasi turunan dari Qanun kabupaten Nagan Raya nomor 3 tahun 2023 tentang pemilihan Keuchik serentak di kabupaten Nagan Raya
Dalam Qanun tersebut untuk teknis pelaksanaan di atur dalam peraturan Bupati paling lambat 2 tahun sejak di undangkan Qanun
Ujar Muhammad Khalis wakil ketua komisi 1 DPRK Nagan Raya pada awak media.Rsbu 21 Mai 2025
Qanun kabupaten Nagan Raya nomor 3 tahun 2023 tentang pemilihan Keuchik serentak sangat bagus dan spesifik tentang penyelenggaraan pemilihan Keuchik serentak 222 Gampong di kabupaten Nagan Raya pada tahun 2030.
Aturan teknis seperti pengawasan pemilihan Keuchik, pemantauan pemilihan Keuchik,pencalonan Keuchik, pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, pemilihan Keuchik susulan, pemilihan Keuchik lanjutan,pemilihan Keuchik Paw, di atur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Mengingat tenggat waktu persiapan regulasi turunan dari Qanun tersebut sampai bulan September 2025
Dinas terkait harus segera menyusun regulasi teknis turunan dari Qanun pemilihan Keuchik serentak
Jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari nanti
Mengingat yang pertama di kabupaten Nagan Raya di laksanakan pemilihan Keuchik secara serentak 222 Gampong pada tahun 2030.
Kami mengapresiasi kepada Tim penyusun Qanun kabupaten Nagan Raya nomor 3 tahun 2023 tentang pemilihan Keuchik serentak di kabupaten Nagan Raya
Sangat luar biasa.
Kabupaten Nagan Raya pada Tahun 2021 telah melaksanakan pilchiksung Serentak sebanyak 174 Gampong
Tahun 2022 sebanyak 8 gampong dan tahun 2023 jumlah sebanyak 40 Gampong.
Berakhir masa jabatan Keuchik pada tahun 2028 dan tahun 2029.
Pemilihan Keuchik Paw yang Keuchik meninggal dunia, mengundurkan diri di laksanakan pada bulan juli 2025.
Sudah sangat tepat pemilihan Keuchik serentak serentak di laksanakan pada tahun 2030 karena tahun 2029 pemilu serentak 2029
Tutup politisi muda partai Sira M. khalis.
Ainon