TANJAB BARAT ,- MBS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna Pertama dalam rangka Penyampaian Nota Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.
Rapat Paripurna Pertama ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani SE didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muh. SJafril Simamora, SH, Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hasan Basyri Harahap, SH, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso. SA, SE, ME.
Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani SE menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2024.
“Surat Bupati Nomor : 900.1.3.10/731/Bupati.V/2025 tanggal 28 mei 2025 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 26 Mei 2025 perihal Jadwal kegiatan dan Acara Rapat-rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Kata Hamdani.
Hamdani, SE menyebutkan Undang-undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. ” Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ayat (4) yang berbunyi, Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.” Sebutnya.
Pimpinan mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, pada hari ini agenda Rapat Paripurna yakni Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2024.
Sementara itu Bupati Tanjung Jabung Barat, dalam Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024 menyampaikan bahwa hasil BPK RI dalam Laporan Pemeriksaan Keuangan Tanjung Jabung Barat, tahun 2024 berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali secara berturut turut.
” Tanjabbar merupakan Kabupaten di Provinsi Jambi yang tanpa defisit anggaran, Ini berkat kerjasama antara Pemkab Tanjung Jabung Barat dan DPRD Tanjung Jabung Barat, Semoga kekompakan ini terus terjaga kedepannya.” Ucapnya.(Humasdprd) ILYAS PILIANG